Gara-Gara Utang Rp29,38 Miliar Waskita Beton Precast Kembali Digugat PKPU
Anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) ini tercatat memiliki utang sebesar Rp29,38 miliar terhadap Existama.

Reza Pahlevi
Author


JAKARTA – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PT Existama Putranindo menjadi pihak yang menggugat dalam gugatan yang diajukan Jumat, 23 April 2021 lalu.
Hingga saat ini, belum ada detil petitum gugatan dari pihak Existama sebagai penggugat. Gugatan PKPU oleh Existama ini menjadi gugatan PKPU kedua yang dilayangkan terhadap WSBP di tahun ini. PT Hartono Niaga Persada menjadi penggugat sebelumnya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Mengutip catatan atas laporan keuangan tahunan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Existama tercatat sebagai salah satu pihak ketiga pemasok utang usaha WSBP. Anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) ini tercatat memiliki utang sebesar Rp29,38 miliar terhadap Existama.
Existama serupa Hartono yang juga salah satu pihak ketiga pemasok utang usaha. Tercatat, Hartono meminjamkan dana sebesar Rp18,1 miliar pada 2020. Pada tahun sebelumnya, WSBP tidak tercatat mengambil pinjaman baik dari Existama maupun Hartono.
Sepanjang 2020, WSBP tercatat memiliki utang usaha dari pihak ketiga sebesar Rp3,35 triliun. Utang usaha pihak ketiga ini melonjak 106,79% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,61 triliun.
Adapun, utang usaha dari pihak berelasi didapat dari PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) sebesar Rp32,77 miliar. Utang usaha pihak berelasi tahun 2020 ini turun tipis dari sebelumnya yang mencapai Rp33,02 miliar.
Secara umum, total utang WSBP mencapai Rp9,16 triliun pada 2020. Utang ini meningkat 17,73% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp7,78 triliun.
Adapun, utang jangka pendek atau yang harus dibayarkan tahun ini adalah sebesar Rp7,17 triliun. Utang jangka pendek ini meningkat 23,83% dari sebelumnya yang sebesar Rp5,79 triliun.
Utang yang meningkat pada 2020 ini diperparah dengan ekuitas perusahaan yang anjlok 85,78% menjadi Rp1,16 triliun. Pada 2019, WSBP masih mencatat ekuitas sebesar Rp8,13 triliun.
Alhasil, rasio utang terhadap ekuitas (debt-to-equity ratio) WSBP mencapai 789% atau hampir delapan kali. Padahal, tahun sebelumnya DER WSBP masih berada di bawah 100%. Besarnya DER ini dapat mengakibatkan sulitnya perusahaan untuk mengajukan pinjaman saat ini.
