Fakta-fakta Penyelidikan Kasus Binomo yang Seret Influencer Indra Kesuma Sebagai Terlapor
- Beberapa waktu ke belakang, nama Binomo mencuat lagi di publik karena dugaan penipuan berkedok trading online.

Idham Nur Indrajaya
Author


Ilustrasi perdagangan berjangka Binomo / Binomodemo.com
(Istimewa)JAKARTA – Beberapa waktu ke belakang, nama Binomo mencuat lagi di publik karena dugaan penipuan berkedok trading online. Indra Kesuma, influencer sekaligus pengusaha yang kerap kali mempromosikan platform Binomo pun turut terseret dan akan menjalani pemeriksaan polisi.
Untuk diketahui, binary option adalah salah satu instrumen trading online yang mana para trader diharuskan untuk memprediksi pergerakan harga aset dalam time-frame tertentu.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk memulai pun terbilang cukup murah sehingga semakin memudahkan penyelenggara untuk menjaring banyak orang.
- Apa Saja Syarat Agar Aset Kripto Bisa Diperdagangkan di Indonesia? Simak di Sini
- Segera Beroperasi, Jalur Kereta Api Garut-Cibatu Mulai Uji Coba
- Saham WSKT Masuk Indeks LQ45 dan IDX30, Ini Rencana Bos Waskita Karya
Dikutip dari situs resmi Polda Metro Jaya, di bawah ini dipaparkan beberapa fakta dalam penyelidikan kepolisian terkait aplikasi Binomo yang diduga sebagai platform judi berkedok trading.
Berawal dari laporan korban
Sebanyak delapan orang melapor kepada kepolisian dalam dugaan penipuan aplikasi Binomo. Laporan dugaan penipuan itu telah diterima penyidik Bareskrim Polri dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Kamis, 10 Februari 2022, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun melakukan pemeriksaan terhadap korban-korban yang melapor.
Total kerugian nyaris mencapai Rp4 miliar
Dari hasil pemeriksaan diketahui masing-masing korban mengalami kerugian dengan nominal yang bervariasi, di antaranya korban berinisial MN yang rugi Rp540 juta, LN Rp51 juta, RSS Rp60 juta, FNS Rp500 juta, FA Rp1,1 miliar, EK 1,3 miliar, AA Rp3 juta, dan RHH Rp300 juta. Jika diakumulasikan, total kerugiannya mencapai Rp3,8 miliar.
Korban mengaku dijanjikan keuntungan hingga 85%
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, korban yang melaporkan Binomo dijanjikan keuntungan hingga 85%. Fakta itu diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan pelapor.
"Aplikasi Binomo ini menjanjikan keuntungan 80-85% dari nilai perdagangan yang ditentukan setiap trader yang dalam hal ini adalah korban," ujar Whisnu dalam keterangan resmi, Kamis, 11 Februari 2022.
Influencer Indra Kesuma terseret sebagai terlapor
Whisnu menjelaskan, perekrutan nasabah untuk menjadi trader di aplikasi binary option Binomo sudah berlangsung sejak April 2020. Para korban mengaku tertipu setelah melihat influencer Indra Kesuma, yang terseret sebagai terlapor, kerap kali mempromosikan Binomo dan menunjukkan profit-nya.
"Modusnya beragam, salah satunya dengan promosi yang disebar terlapor IK dan lainnya melalui YouTube, Instagram, serta Telegram yang menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo yang menyatakan aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia," ujar Whisnu pada Jumat, 11 Februari 2022.
Jejak-jejak digital Indra Kesuma alias Indra Kenz saat dirinya mempromosikan Binomo di berbagai kanal dunia maya pun menjadi bukti yang dilampirkan oleh para korban kepada penyidik.
- Ruas Tol Dalam Kota akan Diberlakukan Tarif Baru, Cek Harganya
- 3 Gaya Hidup Sederhana Ala Orang Super Kaya
- Anak Usaha Bumi Resources Minerals (BRMS) Sukses Temukan Cadangan Bijih Emas 4,6 Juta Ton
Bareskrim Polri sangkakan Pasal UU ITE
Para terlapor diduga menyalahi ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang Penipuan.
Polisi juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Indra Kesuma melaporkan balik korban
Menerima status sebagai terlapor, Indra Kesuma pun melaporkan balik para korban yang sebelumnya sudah terlebih dahulu mengadukan dugaan penipuan Binomo beserta para afiliatornya. Indra melaporkan MN terkait dugaan pencemaran nama baik.
Indra melaporkan MN ke Polda Metro Jaya sebelum delapan korban Binomo diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada 10 Februari 2022.
"Indra Kenz ke sini untuk melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE dan pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa, 8 Februari 2022.
Zulpan pun menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri dalam penanganan kasus yang dilaporkan Indra Kesuma. Akan tetapi, untuk saat ini penanganan yang diutamakan adalah dugaan penipuan yang menyeret Indra sebagai terlapor.
Jika Indra ditetapkan sebagai tersangka, kasus pencemaran nama baik tidak akan dilanjutkan
Apabila Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang ditangani Bareskrim Polri, maka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan influencer asal Medan itu tidak bisa dilanjutkan.
"Nanti kita lihat, kalau Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka, berarti laporan pencemaran nama baik tidak bisa diproses disini," jelas Zulpan.
Polisi akan memeriksa Indra Kesuma minggu ini
Terkait dengan laporan dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kesuma akan dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri pada minggu ini.
Sejauh ini, belum diketahui secara pasti tanggal pemeriksaan Indra Kesuma karena polisi memeriksa keterangan saksi ahli terlebih dahulu.
Bappebti menyatakan aplikasi Binomo ilegal
Sebelumnya telah disebutkan bahwa pelapor mengatakan Indra Kesuma mempromosikan Binomo sebagai aplikasi yang legal.
Sementara itu, sepanjang 2021 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 1.222 domain perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading.
Platform yang diblokir oleh Bappebti di antaranya Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex hingga OctaFX yang dalam beberapa waktu ke belakang kerap dipromosikan di dunia maya.

Fakhri Rezy
Editor
