Tren Ekbis

Enam Perusahaan Fintech Janji Bakal Lebih Ekspansif Ke Daerah

  • Setelah mengantongi ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 6 perusahan Fintech Peer To Peer (P2P) Lending menjanjikan bakal makin memperluas pasarnya...
Enam Perusahaan Fintech Janji Bakal Lebih Ekspansif Ke Daerah

Setelah mengantongi ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 6 perusahan Fintech Peer To Peer (P2P) Lending menjanjikan bakal makin memperluas pasarnya ke daerah. Surat ijin dari OJK dianggap sebagai momentum bagi perusahaan untuk menjangkau lebih banyak nasabah.

"Keluarnya ijin dari OJK ini tentunya semakin membuat kami percaya diri untuk masuk ke berbagai daerah. Dengan teknologi dan proses bisnis yang kami miliki, masyarakat yang belum terjangkau bank akan lebih mudah mendapatkan modal," ujar Dino Martin, CEO dan Co-Founder Pendanaan.com usai penyerahan izin usaha dari OJK di Four Seasons Hotel, Kuningan, Jakarta (10/10).

Selain Pendanaan.com, lima perusahaan sejenis yang mendapatkan ijin OJK adalah Modalku, Kredit Pintar, Maucash, Finmas dan KlikACC.

Reza Pratama, Direktur Finmas bidang compliance, mengatakan, sejak beroperasi setahun lalu, aplikasi Finmas mampu menarik 4.5 juta pengunduh dan digunakan oleh 1,2 juta UMKM. Selain itu, Fintech juga proaktif dalam partisipasi sejumlah program edukasi dan literasi ekonomi di berbagai kota di Indonesia.

"Setelah mendapatkan Ijin OJK, Finmas akan terus memperkuat inovasi dan berkolaborasi dalam mengembangkan bisnis, produk dan layanan, ekosistem dan kemitraan. Mitra bisnis kami beragam, mulai UMKM, e-commerce, lembaga penyelenggaraan jasa keuangan dan sistem pembayaran, asosiasi hingga lembaga pemerintah," ujar Riza.

Sebagai perusahaan P2P lending, Riza menjelaskan, Finmas memiliki komitmen menerapkan standar tertinggi terkait transparansi, keamanan, dan tata kelola perusahaan sesuai dengan peraturan dan kode etik yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (APFI) serta mandat OJK.

"Keluarnya ijin OJK ini tentu membuat kami semakin percaya diri untuk memperluas pasar. Kehadiran teknologi akan membantu masyarakat dalam memperoleh modal bagi pengembangan usahanya, itulah salah satu peran Finmas," jelasnya.

Saat ini OJK telah menerbitkan ijin kepada 13 perusahaan P2P lending dari total 127 perusahaan yang terdaftar. Masih rendahnya penerbitan ijin tersebut menunjukkan bahwa otoritas melakukan kehati-hatian dan memberikan perlindungan kepada pada pelaku industri Fintech, yang tergolong masih baru ini.

Adrian Gunadi, Ketua Umum APFI, pemberian izin menandakan kredibilitas industri Fintech Lending semakin tinggi. Izin tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para investor.

“Terbitnya izin usaha kepada enam anggota AFPI terdaftar ini diharapkan proses perolehan izin dapat lebih cepat karena anggota lainnya dapat belajar dari platform berizin yang mewakili berbagai segmen. Untuk menjadi penyelenggara Fintech P2P Lending garus comply terhadap regulasi dan aturan dari OJK meupun asosiasi demi menjaga kredibilitas industri,” ungkap Adrian.

Wijaya, Co-Founder Modalku memandang proses perizinan yang panjang sebagai bentuk motivasi dan komitmen. Selama proses perizinan, pihak OJK sangat proaktif, sehingga perusahaan banyak mendapatkan pembelajaran.

“Kami sangat bersyukur atas pencapaian ini. Tentunya, izin usaha menjadi motivasi baru bagi Modalku untuk melayani UMKM yang ingin mengembangkan usahanya. Kami percaya bahwa setiap regulasi yang dibuat memiliki tujuan positif bagi pengguna serta stabilitas ekosistem keuangan di Indonesia,” pungkasnya.

Tags: