Pasar Modal

Ekonom Desak Pemerintah Awasi Ketat dan Pungut Pajak Aset Kripto

  • Desakan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aset kripto semakin disuarakan sejumlah pihak. Selain mengurangi risiko, pemerintah juga bisa menjadikan aset kripto sebagai kontributor penerimaan negara.

strategi investasi kripto

JAKARTA – Desakan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aset kripto semakin disuarakan sejumlah pihak. Selain mengurangi risiko, pemerintah juga bisa menjadikan aset kripto sebagai kontributor penerimaan negara.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mendorong pengenaan pajak terhadap aset kripto. Instrumen investasi ini, kata Eko, bisa masuk dalam komponen Pajak Penghasilan (PPh) karena ada potensi keuntungan dari setiap transaksi yang ditempuh.

“Kita harus awasi dan tata aset ini agar tidak mengganggu sistem perekonomian kita,” kata Eko dalam diskusi virtual, dikutip Jumat, 25 Juni 2021.

Instrumen ini tengah mendapatkan atensi luar biasa dari masyarakat Indonesia. Menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah investor aset kripto sudah mencapai 4,2 juta orang pada Februari 2021.

Pertumbuhan pesat investor kripto Indonesia telah melampaui jumlah investor ritel saham. Menurut data PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode yang sama, jumlah investor ritel hanya mencapai 2 juta orang.

Selain berkontribusi mengisi dompet negara, pengawasan negara bisa meminimalisir potensi penambang aset kripto ilegal. Eko berkaca dari China yang secara tegas memberikan sanksi terhadap peredaran aset kripto.

“Penambang uang kripto di China banyak yang diusir oleh pemerintahnya. Mereka tidak ingin ekonominya porak poranda karena instrumen yang penuh spekulasi ini,” ujar Eko.

Eko juga mengatakan masyarakat perlu mencermati kondisi ekonomi global sebelum melakukan transaksi aset kripto. Pasalnya, dirinya meyakini bakal terjadi lonjakan harga kripto bila kondisi ekonomi sudah membaik.

“Perekonomian global akan membaik, akan menjadi ujian bagi pasar kripto, karena orang bisa saja kembali ke investasi obligasi, saham, dan lainnya. Kalau aset kripto tidak bonafit mungkin akan ditinggalkan,” jelas Eko.

Regulasi soal aset kripto baru muncul pada 2019 silam. Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang terakhir kali diubah oleh Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2020.

Kendati demikian, beleid tersebut belum mengatur soal penerimaan pajak yang bisa dikenakan dari transaksi kripto. Selain itu, beleid itu tidak mengandung pasal soal perlindungan konsumen secara mendalam. (RCS)