Duh, 75% UKM di Indonesia Sulit Dapat Kredit Modal dari Bank
Sebanyak 75,2% dari total UKM di Indonesia masih kesulitan dalam mendapatkan modal kerja.

Reky Arfal
Author


Aktivitas pekerja di industri konveksi milik Enca di kawasan Curug, Bogor, Jawa Barat, Jum’at, 12 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara menyebut mayoritas usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia masih berjuang menghadapi pandemi COVID-19.
Amir membeberkan sebanyak 75,2% dari total UKM di Indonesia masih kesulitan dalam mendapatkan modal kerja.
“Pelaku UKM masih berusaha survive meski 90 persen dari UKM mengalami penurunan omset selama pandemi,” ujar Amir dalam acara Sarasehan Industri Jasa Keuangan, Sabtu 1 Mei 2021.
Saat ini, 69% UKM di Indonesia sangat membutuhkan modal usaha. Akan tetapi, akses UKM kepada perbankan sangat terbatas.
“Jadi, mungkin dibutuhkan dari industri (jasa keuangan) turun untuk memberikan layanan pada UKM kita yang selama ini, sebagian besar non–bankable. Tapi sebenarnya mereka bisa tingkatkan gerak dan usaha apabila dapatkan suntikan modal usaha,” sebut dia.
Amir mengungkapkan, hanya hanya 13% pelaku UKM yang bisa memanfaatkan pasar daring sebagai sarana penjualan selama pandemi COVID-19. Pelaku UKM saat ini mengaku masih membutuhkan keringanan finansial dari pemerintah dalam bentuk relaksasi penundaan pembayaran pinjaman, yaitu sebesar 29,9% dari total UKM di Indonesia.
Di samping itu, Amir juga menyebut keringanan seperti tagihan listrik yang didiskon oleh pemerintah masih kurang. Pasalnya, para pelaku UKM ini, tetap harus memakai kapasitas listrik seperti biasanya, tapi produksi mereka turun.
“Sehingga ini memberatkan mereka,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyebut sebanyak 30 juta UKM bankrut akibat kebijakan pembatasan sosial di dalam negeri akibat pandemi COVID-19.
Berdasarkan catatan Akumindo, hanya tersisa sekitar 34 juta unit usaha wong cilik atau berkurang hampir 50% dari posisi 2019 lalu, yaitu sebanyak 64 juta unit usaha.
“Saat ini sekitar 30 juta UKM bangkrut, terutama usaha mikro saat penerapan PSBB. Lebih dari 7 juta tenaga kerja informal dari UKM juga kehilangan pekerjaannya,” ujar Ikhsan dalam diskusi virtual yang digelar Bank Indonesia (BI). (LRD)
