Nasional

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat, Kejagung Periksa 6 Mantan Petinggi Garuda Indonesia

  • ebanyak enam mantan petinggi Garuda Indonesia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat pada tahun 2021 sampai dengan 2021.
<p>Maskapai penerbangan   Garuda Indonesia tampak terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia tampak terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA - Sebanyak enam mantan petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat pada tahun 2011 sampai dengan 2021. 

Pemeriksaan keenam saksi dilaksanakan pada Senin, 21 Februari 2022 oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan para mantan petinggi maskapai penerbangan nasional itu diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," katanya dalam keterangan pers di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa keenam saksi yang diperiksa pernah menjabat sebagai petinggi perusahaan pada periode tahun 2011-2017.

Keenam saksi yang diperiksa tersebut yakni Achirina Soetjipto (AS) selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko Garuda Indonesia tahun 2011.

Heriyanto Agung Putra (HAP) selaku VP Human Capital Communications Garuda Indonesia tahun 2011-2016 dan Pujobroto (P) selaku VP Corporate Communications Garuda Indonesia tahun 2009-2015.

Kemudian, Meijer Frederik Johanes (MFJ) selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia tahun 2013, Helmi Imam Satriyono (HIS) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia tahun 2013, dan Handrito Harjono (HH) selaku Direktur Keuangan Garuda Indonesia tahun 2012-2014.

Pemeriksaan para saksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan Menteri BUMN Erikc Thohir terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 milik Garuda Indonesia pada 11 Januari 2022.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Jualiandra Nurtjahjo, mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia sebagai saksi. Saat diperiksa, Jualindra masih menjabat sebagai Dirut Citilink. Namun sehari setelahnya, bereadar kabar bahwa dia telah dicopot.

Kejagung juga telah memeriksa Komisaris GIAA Chairul Tanjung dan Linggasari Suharso (Direktur SDM dan Umum tahun 2017), dan Capten Trianto Moeharsono (VP Operation Planning and Control tahun 2009).

Kejagung mengendus adanya dugaan korupsi atau proses bisnis yang salah, tidak hanya dalam pengadaan pesawat ATR, tetapi juga akan berkembang pada jenis pesawat lain seperti Bombardier, Airbus, Boeing dan Rolls Royce.