Duduk Perkara Isu Merger ADHI-PTPP, Belum Ada Surviving Entity
- Adhi Karya (ADHI) buka suara soal merger dengan PTPP. Rencana masih tahap kajian, belum ada feasibility study, due diligence, atau surviving entity.

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) akhirnya buka suara mengenai rencana penggabungan usaha dengan PT PP (Persero) Tbk (PTPP) yang sebelumnya ramai diberitakan. Manajemen ADHI menegaskan, rencana merger tersebut belum memasuki tahap formal dan masih dalam kajian serta pembahasan awal.
Klarifikasi ini muncul sehari setelah PT PP membantah adanya rencana penggabungan dengan Adhi Karya yang disebut diarahkan oleh Danantara Indonesia.
Dalam tanggapan kepada otoritas pasar modal, ADHI menyampaikan rencana penggabungan usaha dengan PTPP masih dibahas sejalan dengan arahan PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) selaku pemegang saham Seri B terbanyak dan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna.
“Rencana tersebut masih berada pada tahap kajian dan pembahasan lebih lanjut,” demikian tanggapan manajemen Adhi Karya, Kamis 3 September 2026.
Perseroan juga menegaskan belum menerbitkan informasi lebih lanjut mengenai rencana tersebut hingga terdapat arahan resmi dari DAM dan BP BUMN.
Merger ADHI dan PTPP Belum Masuk Feasibility Study
Direktur Keuangan Adhi Karya Bani Iqbal mengatakan, proses penggabungan usaha saat ini masih berada pada tahap awal.
Dengan demikian, feasibility study (studi kelayakan), due diligence (uji tuntas), maupun penyusunan skema merger secara formal belum dilakukan atau ditetapkan. “Saat ini, rencana penggabungan usaha masih berada pada tahap kajian dan pembahasan awal,” kata Bani.
Menurut dia, tahapan selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil kajian dan arahan pemegang saham. Proses tersebut juga akan memperhatikan kepentingan perseroan dan pemegang saham serta memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Belum Ada Perusahaan yang Ditunjuk sebagai Surviving Entity
ADHI juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai perusahaan yang akan menjadi surviving entity atau entitas yang tetap berdiri setelah merger.
Penentuan entitas tersebut nantinya menjadi bagian dari kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain kondisi keuangan, operasional, tata kelola, serta manajemen risiko.
Artinya, informasi mengenai perusahaan mana yang akan menjadi entitas penerus dalam merger ADHI dan PTPP belum dapat dipastikan.
Target Merger ADHI-PTPP Akhir 2026 Masih Indikatif
Mengenai kabar merger ditargetkan rampung pada akhir 2026, ADHI menyebut target tersebut merupakan target indikatif yang disampaikan pemegang saham mayoritas perseroan.
Namun, manajemen menekankan bahwa realisasi dan jangka waktu penggabungan usaha masih bergantung pada sejumlah faktor.
Di antaranya hasil kajian, keputusan pemegang saham, kesiapan masing-masing pihak, serta pemenuhan seluruh persyaratan dan prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan posisi saat ini, target penyelesaian merger pada 2026 belum bisa dipandang sebagai jadwal final.
ADHI Soroti Konsolidasi BUMN Karya
Terlepas dari status rencana merger tersebut, Adhi Karya memandang konsolidasi BUMN Karya sebagai bagian dari transformasi industri konstruksi nasional.
Perseroan berharap konsolidasi BUMN Karya di bawah Danantara dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Namun, di tengah isu merger, terdapat persoalan lain yang lebih langsung berdampak terhadap saham ADHI.
Saham ADHI Disetop BEI karena Bunga Obligasi Belum Dibayar
ADHI mengungkapkan terdapat kejadian material berupa belum dilaksanakannya pembayaran bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B dan C. Kondisi tersebut berdampak pada penghentian sementara perdagangan saham ADHI oleh BEI.
Sebagai tindak lanjut, Adhi Karya akan menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 11 September 2026. RUPO tersebut akan membahas agenda terkait obligasi yang pembayaran bunganya belum terlaksana.
Perseroan menyatakan akan menyampaikan hasil RUPO serta perkembangan material berikutnya kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, ada dua isu utama yang kini menjadi perhatian investor ADHI. Pertama, rencana konsolidasi atau merger dengan PTPP yang masih sebatas kajian awal dan belum memiliki skema maupun surviving entity.
Kedua, persoalan pembayaran bunga obligasi yang telah berujung pada penghentian sementara perdagangan saham ADHI.
Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Bunga Citra pada 04 Sep 2026

Chrisna Chanis Cara
Editor
