Tren Global

DPR RI Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Muncul Wacana Kementerian Baru

  • DPR RI sahkan revisi UU Haji dan Umrah 2025, aturan baru ini membuka peluang pembentukan Kementerian Haji & Umrah untuk tingkatkan efisiensi layanan jamaah. Seberapa besar nilai ekonomi haji di Indonesia? simak penjelasannya
20210806_205031_0.jpg
Jemaah haji sedang menjalankan prosesi ibadah haji disekitar Kabbah, Kota Mekah, Saudi Arabia pada musim haji . (Kemenag RI)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 agustus 2025. Pengesahan tersebut membuka peluang munculnya kementerian baru yang khusus menangani urusan haji dan umrah. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa revisi UU menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Namun, Dasco menegaskan bahwa implementasi teknis dari aturan baru ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.

“Kalau lihat dari revisi undang-undang tersebut konsekuensinya ada kementerian baru. Tapi kita akan serahkan kepada pemerintah nanti bagaimana pemerintah mengaturnya mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi, atau kemudian ada yang digabung. Kita serahkan kepada pemerintah,” jelas Dasco dikutip dari laman DPR RI, Selasa, 26 Agustus 2025.

Revisi UU PIHU dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan umat Islam di Indonesia yang jumlah jamaah hajinya terus meningkat setiap tahun. Selain itu, regulasi baru ini diharapkan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sempat mencuat dalam pembahasan revisi. Ide ini dinilai dapat mempermudah koordinasi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan haji, mulai dari pendaftaran, pelatihan jamaah, pelayanan kesehatan, hingga koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah apakah akan membentuk kementerian baru atau tetap menugaskan Kementerian Agama sebagai leading sector penyelenggaraan haji dan umrah.

Baca Juga : 7 Tradisi Unik Menyambut Kepulangan Jemaah Haji di Indonesia

Nilai Ekonomi Haji dan Umrah

Indonesia memiliki ekosistem haji dan umrah yang bernilai ekonomi sangat besar. Berdasarkan proyeksi pemerintah, nilai sektor ini akan melonjak dari Rp 65 triliun pada 2023 menjadi Rp 194 triliun pada 2030, atau meningkat hampir 200%. 

Lonjakan tersebut tidak hanya berdampak pada layanan haji dan umrah secara langsung, tetapi juga memberi pengaruh positif pada sektor-sektor pendukung seperti penerbangan, transportasi, akomodasi, hingga katering. 

Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana jumbo yang pada 2025 mencapai Rp 188 triliun, dengan pengeluaran tahunan sekitar Rp 70 triliun khusus untuk operasional haji dan umrah.

Dari sisi jamaah, jumlah pendaftar haji di Indonesia terus meningkat. Pada 2025, kuota haji Indonesia tercatat sebesar 221.000 jamaah. Namun, antusiasme masyarakat yang tinggi membuat daftar tunggu mencapai 5,4 juta orang dengan waktu tunggu rata-rata 25 hingga 40 tahun. 

Untuk ibadah umrah, jumlah jamaah asal Indonesia pada 2024 sudah mencapai 1,8 juta orang. Dengan adanya Saudi Vision 2030, proyeksi kuota haji Indonesia bahkan bisa meningkat hingga 500.000 jamaah pada dekade mendatang.

Saat ini pengelolaan haji dan umrah masih berada di bawah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sementara pengelolaan dana dilakukan oleh BPKH. Untuk haji khusus atau VIP, ada peran asosiasi penyelenggara swasta seperti Sapuhi. 

Baca juga : Ada Marketplace untuk Umrah? Gebrakan Baru untuk Mudahkan Anak Muda Ibadah Haji Kecil

Namun, mulai 2026, pengelolaan ini akan mengalami perubahan signifikan dengan ditingkatkannya status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan kelembagaan diharapkan mampu menyederhanakan birokrasi, mengurangi tumpang tindih wewenang, dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah.

Selain restrukturisasi kelembagaan, ada berbagai inisiatif strategis yang sedang dikerjakan. Salah satunya pembangunan Indonesian Hajj Village di Mekah yang digagas oleh Danantara untuk menyediakan akomodasi terintegrasi bagi jamaah asal Indonesia. 

Di tingkat regulasi, DPR bersama pemerintah juga telah merevisi UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mendukung transformasi kelembagaan. Dari sisi pembiayaan, pemerintah berupaya menekan biaya perjalanan haji agar lebih terjangkau, dengan target berada di kisaran Rp 85–89 juta per jamaah pada 2025 melalui efisiensi di sektor akomodasi, transportasi, dan konsumsi.