DJP Ungkap 54 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, terdapat 54 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Februari 2023.

Debrinata Rizky
Author


Sumber: ddtcnews.ac.id
(Istimewa)JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, terdapat 54 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Februari 2023.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, angka tersebut naik 1 juta jika dibandingkan dengan data DJP di Januari yang tercatat 53 juta.
"Sampai hari ini sudah ada 54 juta data NIK padan dengan data NPWP," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa dilansir Kamis, 23 Februari 2023.
- Pergerakan Kripto Bitcoin Bentuk Pola Golden Cross, Pertanda Baik atau Buruk?
- 7 Bank ini Jadi Korban Kredit Macet Perusahaan Rambut Palsu Milik Susilo Wonowidjojo
- BUMN INKA Mulai Kirim Batch-1 Ekspor 262 Gerbong Kereta Barang ke Selandia Baru
Dengan meningkatnya data tersebut, Suryo meminta masyarakat yang belum melakukan pemadanan data, untuk segera melakukan secara online melalui laman resmi DJP.
Dirjen DJP ini menambakan, bagi wajib pajak yang belum bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem DJP, wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP yang lama. Kemudian melakukan pembaruan lebih lanjut.
Suryo menegaskan, Dengan melakukan validasi masyarakat dapat dengan mudah mengakses untuk ke layanan digital pajak. Setelah 1 Januari 2024, NPWP tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi menjadi persyaratan layanan administrasi pajak.

Ananda Astri Dianka
Editor
