Energi

Distribusi Gas 3 Kg Ruwet, Partai Buruh Ancam Gelar Aksi di Kantor Bahlil

  • Jika dalam 2x24 jam gas LPG 3 kg tetap langka dan rakyat terus kesulitan, maka puluhan ribu buruh akan turun ke jalan pada 6 Februari 2025 untuk menggelar aksi besar-besaran.
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia

( Panji Asmoro/TrenAsia

)

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyesalkan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat eceran atau warung.

Kebijakan ini telah menimbulkan kesulitan bagi jutaan rakyat kecil di Indonesia.

“Jika dalam 2x24 jam gas LPG 3 kg tetap langka dan rakyat terus kesulitan, maka puluhan ribu buruh akan turun ke jalan pada 6 Februari 2025 untuk menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kementerian ESDM, DPR RI, dan Kedutaan Besar Malaysia,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangan resmi pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kebijakan ini kata Iqbal telah menyebabkan kelangkaan gas dan menyusahkan rakyat kecil, termasuk buruh, pedagang kecil, serta masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung gas LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.

Maka dari itu, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 10.00 WIB.

Dalam aksi ini, KSPI dan Partai Buruh mengajukan tiga tuntutan utama:

1. Ketersediaan Gas LPG 3 kg untuk rakyat harus terjamin dan tidak boleh langka.
2. Pemerintah harus mengembalikan sistem penjualan Gas LPG 3 kg ke tingkat eceran/warung seperti kondisi sebelumnya.
3. Menteri ESDM harus dipecat karena kebijakan yang menyusahkan rakyat kecil.
4. Mendesak pemerintah segera mengatasi kelangkaan LPG 3 kg, KSPI dan Partai Buruh juga akan menyuarakan tuntutan keadilan bagi pekerja migran Indonesia yang menjadi korban kekerasan di Malaysia. 
5. KSPI dan Partai Buruh menyerukan kepada seluruh buruh, pedagang kecil, serta masyarakat yang terdampak untuk bersatu dalam perjuangan ini. Kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat harus segera dicabut demi kesejahteraan masyarakat kecil di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan terkait alasan pemerintah tidak lagi menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) ke pengecer per 1 Februari 2025.

Bahlil mendapati laporan jika subsidi LPG 3 kg selama ini tidak tepat sasaran. Selain itu dirinya mencurigai ada permainan harga subsidi LPG 3 kg dan pembelian yang tak wajar dari oknum.

Untuk itu Bahlil mengubah istilah pengecer menjadi sub-pangkalan untuk memastikan distribusi tepat sasaran. Bahlil mengatakan, saat ini ada sebanyak 370 ribu pengecer yang telah terdaftar dalam database PT PT Pertamina (Persero). Mereka otomatis akan diangkat menjadi sub-pangkalan yang dapat mendistribusikan LPG 3 kg.

"Mulai hari ini, pengecer akan aktif kembali dengan nama sub-pangkalan. Mereka akan dibekali aplikasi digital oleh Pertamina, tanpa biaya pendaftaran apa pun. Ini juga menjadi kesempatan bagi mereka untuk berkembang sebagai UMKM," kata Bahlil usai sidak di salah satu pangkalan di Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa, 4 Februari 2025.