Dilantik Jadi Wantimpres, Apa Tugas Rocky Gerung?
- Rocky Gerung resmi dilantik sebagai anggota Wantimpres oleh Prabowo. Simak tugas, kewenangan, kegiatan, dan aturan kerahasiaan Wantimpres.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Rocky Gerung resmi dilantik menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari pengangkatan jajaran Wantimpres baru di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan anggota Wantimpres didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kedudukan dan tugasnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.
Lantas, apa tugas Rocky Gerung setelah resmi menjadi anggota Wantimpres?
Tugas Rocky Gerung sebagai Anggota Wantimpres
Secara umum, tugas anggota Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut bersifat wajib. Artinya, Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan baik ketika diminta maupun tidak diminta oleh Presiden. Penyampaiannya dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan seluruh anggota dewan.
Baca juga : Hashim Lepas Jabatan Komisaris Utama WIFI
Dengan demikian, Rocky Gerung dalam kapasitasnya sebagai anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan kepada Presiden sesuai dengan bidang dan persoalan pemerintahan yang menjadi bahan pembahasan di lingkungan Wantimpres.
Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat disusun berdasarkan informasi, kajian, diskusi, maupun kegiatan lain yang dilakukan Wantimpres dalam menjalankan tugasnya.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tidak harus selalu dilakukan bersama seluruh anggota. Wantimpres memungkinkan anggota menyampaikan nasihat dan pertimbangannya secara perorangan. Selain itu, nasihat juga dapat disampaikan sebagai satu kesatuan atas nama seluruh anggota dewan.
Mekanisme tersebut memungkinkan setiap anggota menyampaikan pandangan berdasarkan bidang atau isu yang sedang dikaji sebelum kemudian menjadi bagian dari proses pemberian pertimbangan kepada Presiden.
Wantimpres Tidak Boleh Membuka Isi Nasihat kepada Publik
Salah satu ketentuan penting dalam tugas Wantimpres berkaitan dengan kerahasiaan.
Dalam menjalankan fungsi nasihat dan pertimbangan, anggota Wantimpres tidak diperbolehkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
Artinya, publik tidak dapat mengharapkan seluruh isi rekomendasi atau pembahasan Wantimpres disampaikan secara terbuka. Yang menjadi bagian dari tugas lembaga tersebut adalah memberikan pertimbangan kepada Presiden, sementara isi nasihatnya memiliki ketentuan kerahasiaan.
Ketentuan ini juga membedakan fungsi Wantimpres dengan lembaga pemerintah yang memang memiliki fungsi komunikasi kebijakan kepada publik.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres tidak hanya bekerja melalui rapat internal. Berbagai kegiatan seperti kajian, pertemuan terbatas, diskusi, seminar, dan kunjungan kerja menjadi bagian dari kegiatan Wantimpres.
Dokumen kegiatan resmi Wantimpres juga mencatat adanya kegiatan kajian, diskusi terbatas, pertemuan terbatas, serta kunjungan kerja dalam negeri dan luar negeri.
Baca juga : Medkes Dorong Pengembangan Brand Kosmetik yang Siap Masuk Pasar
Sejumlah bentuk kegiatan yang dapat dilakukan antara lain:
- Kajian dan studi, untuk mengumpulkan data serta analisis mengenai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah.
- Diskusi dan pertemuan terbatas, termasuk menghadirkan narasumber dari kementerian, lembaga negara, akademisi, maupun pihak lain yang berkaitan dengan isu yang dibahas.
- Kunjungan kerja, untuk melihat kondisi lapangan dan memperoleh informasi langsung dari daerah.
- Pertemuan dengan instansi pemerintah dan lembaga negara, karena Wantimpres dapat meminta informasi yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
Kegiatan semacam itu kemudian dapat menjadi bahan bagi anggota Wantimpres dalam menyusun nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Bisa Mengikuti Sidang Kabinet dan Kunjungan Presiden
Atas permintaan Presiden, Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan. Anggota Wantimpres juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah dan lembaga negara lain selama informasi tersebut diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Dengan mekanisme tersebut, anggota Wantimpres dapat memperoleh informasi langsung mengenai perkembangan kebijakan dan persoalan pemerintahan yang menjadi bahan pertimbangan.
Selain memberikan nasihat dan pertimbangan, Wantimpres juga memiliki kewajiban pelaporan kepada Presiden.
Dalam tata kerja Wantimpres, terdapat Laporan Pelaksanaan Tugas (Lapgas) yang memuat pelaksanaan tugas dan nasihat serta pertimbangan yang telah diberikan. Praktik pelaporan tersebut dilakukan secara berkala kepada Presiden.
Dengan demikian, aktivitas Wantimpres tidak berhenti pada penyampaian masukan secara langsung, tetapi juga mencakup dokumentasi dan pelaporan atas pelaksanaan tugasnya.
Baca juga : Jakarta, Belajar Pengalaman 5 Negara Ini Sebelum Rilis ObligasiHashim Lepas Jabatan Komisaris Utama WIFI
Posisi Wantimpres dalam Pemerintahan
Wantimpres bukan lembaga yang berada sejajar dengan Presiden. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden. Perubahan melalui UU Nomor 64 Tahun 2024 juga secara resmi mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Fungsi utamanya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan, bukan menjalankan kementerian teknis atau mengambil keputusan pemerintahan atas nama Presiden.
Karena itu, posisi anggota Wantimpres, termasuk Rocky Gerung, berada dalam ranah pemberian pertimbangan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Chrisna Chanis Cara
Editor
