Axa Mandiri: Data Jadi Faktor Penting Bagi Bisnis Asuransi di Tengah Pandemi
- Penerapan digitalisasi menjadi pilihan yang tepat dalam menjalankan bisnis perusahaan di tengah atau pascapandemi.

Drean Muhyil Ihsan
Author
JAKARTA – Direktur Utama PT AXA Mandiri Financial Service (AXA Mandiri), Handojo Kusuma mengatakan data analytic merupakan punggung perusahaan di masa depan. Hal ini disampaikannya dalam diskusi webinar bertajuk The Future of Insurance Sector After COVID-19, Senin, 24 Agustus 2020.
Handojo mengatakan penerapan digitalisasi menjadi pilihan yang tepat dalam menjalankan bisnis perusahaan di tengah atau pascapandemi. Salah satu yang penting, katanya, adalah penggunaan data analytic.
Ia bilang, baik atau tidaknya kemampuan perusahaan dalam mengolah data, dapat menentukan baik atau tidaknya arah kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, baginya, data menjadi faktor penting dalam menjalankan bisnis.
- Hore! Uang Kaget untuk Karyawan Swasta dan Guru Honorer Bergaji di Bawah Rp5 Juta Cair Hari Ini
- OJK: Fintech Indonesia dan Malaysia Kini Bisa Buka-bukaan Informasi
- Kantong APBN Menipis, Sri Mulyani Naikkan Bea Materai Jadi Rp10 Ribu
- Besok RUPS, Bukopin Minta Restu Pemegang Saham Agar KB Kookmin Geser Bosowa
- Axa Mandiri: Data Jadi Faktor Penting Bagi Bisnis Asuransi di Tengah Pandemi
Tidak sampai di situ, Handojo menjelaskan AXA Mandiri juga telah menerapkan sistem digital kepada para sales-nya. Bahkan, penggunaan sistem digital digunakan sejak proses rekrutmen. Dengan begitu, ia berharap industri asuransi dapat terus bertahan dan berkembang pada masa pandemi dan pasca pandemi nanti.
“Adanya data analytic membuat kita mengetahui apa yang ingin kita tahu untuk kebaikan perusahaan. Tidak semua bisa bijak dalam mengelola data ini,” ujar Handojo.
Yang tidak kalah penting menurut Handojo adalah pendekatan nasabah dengan sistem digital. Di era new normal, pendekatan ini dapat membantu nasabah dalam melakukan transaksi dengan perusahaan layanan asuransi.
“Kami menyediakan konsultasi dan pembelian polisi secara online tanpa tatap muka. Walaupun begitu, tetap sesuai dengan aturan yang ada di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” tambahnya. (SKO)
