Nasional

Dari Jokowi ke Prabowo: Tradisi Bentuk Satgas Pemerintah Terus Berlanjut

  • Tiga satgas itu baru yang dibentu Prabowo adalah Satgas Perundingan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Ekonomi, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, dan Satgas Deregulasi Kebijakan.
Jokowi Prabowo.jpeg
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo bersilaturahmi di Gedung Agung, Istana Kepresidenan Yogyakarta, Senin (02/05/2022). (BPMI Setpres)

JAKARTA -Presiden Prabowo Subianto  baru-baru ini menyetujui pembentukan tiga satuan tugas (Satgas) baru untuk mempercepat berbagai agenda ekonomi. Sebuah model yang melanjutkan era sebelumnya di bawah Joko Widodo.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tiga satgas itu yakni Satgas Perundingan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Ekonomi, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, dan Satgas Deregulasi Kebijakan.

“Tadi Bapak Presiden sudah menyetujui ada tiga satgas yang dibentuk,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Sebelumnya pemerintah juga kerap kali membuat ragam satgas untuk mempercepat suatu masalah yang ada, dari era Presiden ke-7 Joko Widodo hingga kini. Berikut daftar beberapa satgas bentukan  pemerintah :

3 Satgas Baru 

1. Satgas Perundingan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Ekonomi

Dibentuk untuk mempercepat hasil konkret dari kerja sama strategis dengan negara mitra seperti AS, Tiongkok, dan negara-negara Timur Tengah. Serta meningkatkan target peningkatan ekspor, investasi asing, dan ketahanan ekonomi nasional.

2. Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK

Menjembatani pelatihan tenaga kerja, peningkatan keterampilan, serta penyesuaian kurikulum pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri. Sera memonitor dan menanggulangi efek lanjutan PHK massal di sektor manufaktur dan tekstil.

3.Satgas Deregulasi Kebijakan. 

Untuk menyederhanakan dan mempercepat perizinan usaha serta investasi, baik dalam maupun luar negeri. Dan menghapus tumpang tindih aturan pusat-daerah yang menghambat kelancaran proyek strategis nasional (PSN) dan sektor industri.

Di era Jokowi belasan Satgas juga dibentuk dengan berbagai tugas. Berikut rinciannya:

Satgas Hukum dan Keamanan

1. Satgas Saber Pungli

Dibentuk karena praktik pungutan liar (pungli) marak di instansi pelayanan publik dan merugikan masyarakat serta menghambat investasi dan reformasi birokrasi.

2. Satgas Mafia Tanah

Karena banyaknya kasus tumpang tindih sertifikat tanah, penguasaan tanah ilegal, dan konflik agraria yang melibatkan oknum aparat dan mafia.

3. Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)

Sebagai respon terhadap meningkatnya kasus perdagangan manusia, terutama pengiriman pekerja migran secara ilegal yang sering berujung pada eksploitasi.
4. Satgas BLBI

Dibentuk untuk mengejar pengembalian dana negara dari obligor dan debitur yang belum melunasi kewajibannya sejak krisis moneter 1998.

Satgas Ekonomi dan Investasi 

1. Satgas Pangan

Untuk mengatasi fluktuasi harga pangan, kelangkaan bahan pokok, serta pengawasan distribusi agar tidak terjadi penimbunan dan permainan harga.

2. Satgas Investasi

Menjawab lambannya realisasi investasi akibat birokrasi, perizinan berbelit, dan hambatan teknis di lapangan.

3. Satgas Perlindungan Konsumen

Melindungi masyarakat dari praktik curang oleh pelaku usaha, produk berbahaya, atau layanan yang merugikan konsumen.

Satgas Energi dan Sumber Daya Alam 

1. Satgas Minerba (Mineral dan Batubara)

Karena masih banyaknya praktik tambang ilegal, pelanggaran izin usaha, dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.

2. Satgas Migas 

Umumnya dibentuk untuk berbagai tujuan, salah satunya adalah untuk meningkatkan produksi migas nasional dan mengawal target produksi di berbagai blok migas. Satgas Migas juga bertugas untuk mengatasi kegiatan ilegal di hulu dan hilir migas, termasuk illegal drilling. 

3. Satgas Hilirisasi 

Satuan tugas ini diketuai oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 3 Januari 2025. Satgas dibentuk untuk melaksanakan prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita dalam percepatan hilirisasi sumber daya alam dan untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.

Satgas Infrastruktur dan Pembangunan Nasional

1. Satgas IKN (Ibu Kota Nusantara)

Dibentuk untuk mempercepat proses pembangunan Ibu Kota Nusantara agar sesuai target, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memastikan kualitas proyek. Dan bari dibubarkan 2025 karena membebani operasional.

Satgas Kesehatan Sosial 

1. Satgas Covid-19 

Merespons pandemi global, mengoordinasikan vaksinasi, testing, dan kebijakan pembatasan sosial di seluruh Indonesia. Telah dibubarkan pada 5 Agustus 2023 seiring dengan pencabutan status pandemi oleh Presiden Joko Widodo. 
2. Satgas Stunting

Karena angka stunting di Indonesia masih tinggi, menghambat kualitas SDM, dan memengaruhi daya saing bangsa.