Nasional

Dana CSR Korban Lion Air Diduga untuk Hedonisme Petinggi ACT, Bareskrim Naikkan Status Penyidikan

  • Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menaikan status kasus dugaan penyelewengan dana donasi oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan usai pihak polisi mengungkapkan fakta bahwa Dana CSR untuk para pemawis korban Lion Air digunakan untuk menunjang kehidupan hedonisme para petinggi lembaga.
konferensi pers, Senin 11 Juli 2022.jpeg
konferensi pers, Senin 11 Juli 2022/ Nadia Amila (Nadia Amila)

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menaikan status kasus dugaan penyelewengan dana donasi oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan usai pihak polisi mengungkapkan fakta bahwa Dana CSR untuk para pewaris korban Lion Air digunakan untuk menunjang kehidupan hedonisme para petinggi lembaga.

Naiknya status penyidikan tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengatakan, statis kasus telah naik ke penyidikan.

“Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ahmad kepada wartawan dikutip pada Selasa, 12 Juli 2022.

Namun Ahmad tidak menjelaskan secara rinci terkait naiknya status perkara dalam kasus penyelewengan oleh ACT ini.

Di sisi lain, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, saat melakukan audit keuangan dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT ada dugaan penggunaan dana untuk korban pesawat yang terjadi pada 18 Oktober 2018 dengan total Rp138 miliar dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua pengurus pembinaan serta para staf yayasan lembaga kemanusiaan tersebut.

"Diduga pihak yayasan tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua pengurus pembina serta staff pada yayasan,”kata Nurul saat konferensi pers pada Senin, 11 Juli 2022.

Menurut Nurul, Pikah ACT juga menggunakan dana CSR tersebut untuk mendukung kegiatan hedonis para petingginya yaitu mantan Presiden ACT Ahyudin dan Vice President ACT Ibnu Khajar.

"Digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden saudara A (Ahyudin dan Vice president saudara IK (Ibnu Khajar)," kata Nurul.

Lembaga kemanusiaan ini diketahui menerima dana donasi sekitar Rp60 per bulan dari berbagai pihak yakini dari masyarakat umum, donasi kemitraan, perusahaan nasional, dan internasional, sinasi dari komunitas serta donasi dari anggota lembaga. 

Pada proses pengolahannya, donasi-donasi tersebut dapat terkumpul sekitar Rp600 miliar per bulan dan dipangkas atau dipotong oleh pihak ACT sebesar 10-20% atau sekitar Rp6-12 miliar untuk pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan. Kemudian pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yaitu mantan Presiden ACT Ahyudin dan Vice President ACT Ibnu Khajar yang akan dilakukan pada hari ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan bahwa pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Menurut pantauan Trenasia Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penyelewengan dana umat yang diduga dilakukan oleh ACT. ia datang pada pukul 12.38 WIB menggunakan kemeja abu-abu dan celana jeans beserta topi hitam.

Sedangkan Ahyudin diperiksa sejak pukul 08.30 sampai 21.00 WIB, kurang lebih diperiksa selama 12 jam.