Tren Leisure

Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2027, Ada 26 Tanggal Merah!

  • Selama tahun 2027 ditetapkan sebanyak 26 hari libur atau hampir satu bulan pegawai di Indonesia tidak kerja, baik libur nasional dan hari cuti bersama.
kalender.jfif
Ilustrasi penanggalan pada kalender masehi (istimewa)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Selama tahun 2027 ditetapkan sebanyak 26 hari libur atau hampir satu bulan pegawai di Indonesia tidak kerja, baik libur nasional dan hari cuti bersama. 

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 ditetapkan di Jakarta pada 15 September 2026.

Surat Keputusan Bersama itu ditandatangani Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, Selasa 16 September 2026.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 telah dibahas melalui Rapat Tingkat Menteri.  

“Kita sudah sepakati jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari,” kata Pratikno di Jakarta, dilansir dari Infopublik.id, Rabu 16 September 2026.

Menurut Pratikno, penetapan tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk memperhatikan kelancaran aktivitas masyarakat dalam menentukan cuti bersama. 

Daftar Hari Libur Nasional 2027 

a. 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi 
b. 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijirah 
c. 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili 
d. 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949) 
e. 10-11 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah 

f. 26 Maret: Wafat Yesus Kristus 
g. 28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) 
h. 1 Mei: Hari Buruh Internasional 
i. 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus 
j. 17 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah 

k. 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE 
l. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila 
m. 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah 
n. 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad S.A.W. 
o. 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan 

p. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus 
q. 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 Hijriah

Daftar Cuti Bersama 2027 

a. 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili 
b. 9, 12, dan 15 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah 
c. 25 Maret: Wafat Yesus Kristus 

d. 18 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah 
e. 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE 
f. 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
 

SKB juga mengatur bahwa unit kerja atau satuan organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta perhubungan, perlu mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing unit kerja, organisasi, lembaga, atau perusahaan.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk lembaga atau instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing.

SKB mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama. 

Tulisan ini telah tayang di jatengaja.com oleh SetyoNt pada 16 Sep 2026