Nasional & Internasional

Daftar Daerah yang Mengajukan, Disetujui, dan Ditolak Status PSBB

  • Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui 10 daerah dan menolak lima lainnya dalam status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk...
Sukirno

Sukirno

Author

Daftar Daerah yang Mengajukan, Disetujui, dan Ditolak Status PSBB

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui 10 daerah dan menolak lima lainnya dalam status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk penanganan wabah virus corona (COVID-19).

Setelah DKI Jakarta, lima daerah di Provinsi Jawa Barat yang masuk dalam Jakarta Raya, menyusul ditetapkan status PSBB mulai 15 April 2020. Penerapan PSBB ini lebih lambat lima hari dari DKI Jakarta.

Pemprov Jabar menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bodebek (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok) yang mulai berlaku pada 15 April 2020.

Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Daud Achmad mengatakan, ruang lingkup Pergub yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Minggu, 12 April 2020, meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan COVID-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan.

"Pergub yang berisi 27 pasal itu, mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online," kata Daud, Senin, 13 April 2020.

Dari Provinsi Banten, tiga daerah yang mendapatkan lampu hijau penerapan PSBB dari Menkes adalah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Ketiga wilayah ini akan menerapkan PSBB mulai Sabtu, 18 April 2020.

Terpisah, Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau sedang mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk penerapan PSBB di wilayah setempat, pascapersetujuan Menteri Kesehatan, 12 April 2020.

"Iya benar PSBB sudah disetujui, segera ditetapkan. Dan kami juga berkoordinasi dengan kabupaten tetangga," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru dilansir Antara, Senin, 13 April 2020.

Wali kota membenarkan Menkes telah menyetujui penerapan PSBB di Kota Pekanbaru. Walikota Pekanbaru Firdaus membenarkan surat keputusan menteri itu sudah keluar.

Sementara itu, sejumlah daerah ditolak pengajuannya status PSBB oleh Menkes. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengatakan belum diberikannya persetujuan tersebut karena ketidaklengkapan mengenai data kesiapan anggaran dan biaya operasional daerah tersebut jika nantinya disetujui untuk menerapkan PSBB.

Hingga Senin, 13 April 2020, jumlah kasus COVID-19 menjadi 4.557 di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 380 orang sembuh dari COVID-19 dan 399 lainnya meninggal dunia. (SKO)

Berikut daerah-daerah yang disetujui status PSBB:

  1. DKI Jakarta
  2. Kota Bogor, Jawa Barat
  3. Kota Depok, Jawa Barat
  4. Kota Bekasi, Jawa Barat
  5. Kota Tangerang, Banten
  6. Kota Tangerang Selatan, Banten
  7. Kabupaten Bogor, Jawa Barat
  8. Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
  9. Kabupaten Tangerang, Banten
  10. Kota Pekanbaru, Riau

Berikut daerah-daerah yang bakal mengajukan status PSBB:

  1. Kota Bandung, Jawa Barat
  2. Kota Cimahi, Jawa Barat
  3. Kabupaten Bandung, Jawa Barat
  4. Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat
  5. Kota Malang, Jawa Timur
  6. Tegal, Jawa Tengah
  7. Padang, Sumatra Barat
  8. Bukittinggi, Sumatra Barat

Berikut daerah-daerah yang ditolak pengajuan status PSBB:

  1. Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT)
  2. Mimika, Papua
  3. Fakfak, Papua Barat
  4. Sorong, Papua Barat
  5. Palangkaraya, Kalimantan Tengah