Cuan Interim! BBRI Setor Dividen Rp11 Triliun ke Danantara
- BBRI cairkan dividen interim Rp20,6 triliun pada 15 Januari 2026. Danantara terima Rp11 triliun, publik dapat Rp137 per saham. Cek analisis kinerjanya.

Alvin Bagaskara
Author


PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) resmi membayarkan dividen interim tahun buku 2025 senilai Rp20,6 triliun pada 15 Januari 2026. Dari total dana tersebut, Badan Pengelola Investasi Danantara selaku perpanjangan tangan negara menerima setoran jumbo Rp11 triliun.
Pembayaran dividen ini setara dengan Rp137 per lembar saham yang dibagikan secara proporsional kepada seluruh pemegang saham publik. Investor yang berhak menerima adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada posisi recording date per 2 Januari 2026 lalu.
Manajemen menegaskan bahwa aksi korporasi ini didasarkan pada kinerja keuangan perseroan yang solid dengan fundamental bisnis yang sangat kuat. Langkah ini juga menjadi bukti nyata kontribusi BRI dalam mendukung pembangunan nasional melalui penguatan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan.
1. Kinerja Solid Topang Dividen
Pembagian dividen interim ini mengacu pada performa keuangan konsolidasian perseroan yang berakhir pada 30 September 2025. Pada periode tersebut, emiten bank pelat merah ini sukses mencatatkan laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp41,23 triliun di tengah tantangan ekonomi.
Pertumbuhan laba yang signifikan tersebut memberikan ruang bagi manajemen untuk memberikan imbal hasil yang menarik bagi para pemegang sahamnya. Kinerja ini didorong oleh ekspansi pembiayaan yang terukur serta efisiensi operasional yang tetap terjaga secara konsisten sepanjang tahun berjalan.
Aksi korporasi ini mencerminkan optimisme perusahaan terhadap prospek bisnis masa depan yang terus bertumbuh secara positif. Dhanny menjelaskan bahwa pembayaran dividen ini didasarkan pada, "Kinerja keuangan perseroan yang solid, didukung oleh pertumbuhan pembiayaan UMKM serta pengelolaan risiko yang terjaga," jelasnya dalam keteranganya pada Kamis, 15 Januari 2026.
- Baca Juga: IHSG Pesta Semu, Sektor Riil Masih Mati Suri
2. Kontribusi Nyata Bagi Negara
Sebagai bank milik negara, setoran dividen senilai Rp11 triliun menjadi wujud kontribusi nyata perseroan dalam menyokong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan nasional dan penguatan ekonomi masyarakat.
Langkah ini juga mempertegas peran strategis BRI sebagai agen pembangunan yang tidak hanya fokus pada profitabilitas, tetapi juga kemaslahatan publik. Penyetoran dividen ini dilakukan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui mekanisme keterbukaan informasi di otoritas.
Manajemen berkomitmen untuk terus menjadi motor penggerak ekonomi nasional melalui setoran devisa dan pajak yang signifikan. Dhanny menambahkan dalam keterangannya, “Pembagian dividen interim ini juga menjadi wujud kontribusi nyata BRI dalam mendukung pembangunan nasional.”
3. Fokus Pembiayaan Sektor UMKM
Strategi pertumbuhan berkelanjutan perseroan tetap menitikberatkan pada penguatan pembiayaan di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sektor ini merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang selama ini menjadi fokus utama transformasi bisnis BRI guna menciptakan nilai tambah jangka panjang.
Melalui pendampingan dan penyaluran kredit yang inklusif, perusahaan optimistis dapat menjaga kualitas aset meskipun volume pembiayaan terus meningkat. Pengelolaan risiko yang ketat menjadi kunci keberhasilan dalam mempertahankan fundamental bisnis yang tangguh di tengah dinamika pasar keuangan global.
Transformasi digital yang berkelanjutan juga turut membantu efisiensi proses penyaluran kredit mikro di berbagai pelosok daerah. Dhanny menyampaikan bahwa komitmen ini sejalan dengan strategi, "Mendukung perekonomian nasional, khususnya melalui penguatan pembiayaan UMKM dan transformasi berkelanjutan BRI ke depan."
4. Kepatuhan Regulasi dan Jadwal
Seluruh proses pembagian dividen interim ini dipastikan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan senantiasa memperhatikan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.
Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK sejak 17 Desember 2025 guna memberikan kepastian bagi seluruh investor pasar modal. Pelaksanaan pembayaran dilakukan serentak pada 15 Januari 2026 melalui rekening dana nasabah yang telah terdaftar secara sah di kustodian.
Kepatuhan terhadap aspek hukum dan administratif ini menjadi prioritas utama guna melindungi hak-hak seluruh pemegang saham publik. Manajemen menegaskan, "Pembagian dividen interim telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan."

Alvin Bagaskara
Editor
