CHED dan Udayana Survei Pemantauan Nasional Harga Jual Rokok 2023, Ini Hasilnya
- Pemantauan HTP rokok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dilakukan tiga kali setahun di seluruh wilayah Indonesia.

Bintang Surya Laksana
Author


JAKARTA - Center of Human and Economic Development (CHED) dan Udayana Central menggelar acara Diseminasi Policy Brief dan Hasil Survei Pemantauan Nasional Harga Jual Rokok 2023 pada Rabu, 13 Desember 2023 di Aula Lantai 6 Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta.
Acara diselenggarakan dalam rangka menyampaikan hasil survei pemantauan harga rokok secara nasional serta memberikan rekomendasi untuk kebijakan kedepan regulasi Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran Rokok.
Pada acara ini, CHED menyampaikan data hasil survei menunjukkan terdapat 11.062 bungkus rokok akan disajikan kepada publik, kementerian atau lembaga pemerintah, dan media, dengan tujuan memberikan informasi tentang masih rendahnya cukai dan harga rokok di pasaran.
Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) rokok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi fokus utama dalam upaya pengendalian tembakau di Indonesia yang dilakukan tiga kali setahun di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan regulasi yang diatur oleh PMK 192 Tahun 2021 dan PER DIR 16 Tahun 2022.
- Profil Tsamara Amany, Stafsus Baru Erick Thohir di Kementerian BUMN
- Saham PGEO Melonjak 20 Persen Pasca IPO, Pertumbuhan Berkelanjutan Jadi Target
- Livin Paylater Mandiri Resmi Meluncur, Ini Panduan Pengajuan Dengan Limit Rp20 Juta
DJBC membandingkan HTP dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tertera dalam pita cukai, dengan ketentuan bahwa HTP minimal harus mencapai 85% dari HJE. Setiap penyesuaian pada pita cukai hasil tembakau pada setiap kemasan rokok juga disesuaikan dengan regulasi yang diatur dalam PMK tahun 2022.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan HJE yang diperbarui setiap tahun dapat mengurangi ketersediaan rokok, khususnya bagi anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Hasil Survei Pemantauan Nasional Harga Jual Rokok Tahun 2023, yang dilakukan oleh lembaga pengendalian pada 6 titik penjualan (point of sales/POS) di 81 kota/kabupaten di Indonesia, mengumpulkan data sebanyak 11.062 bungkus rokok. Berdasarkan data tersebut, distribusi rokok terbanyak terjadi di pasar modern atau sebanyak 25,28%, sedangkan pedagang kaki lima memiliki distribusi paling sedikit yaitu hanya 10,79%.
Jenis rokok yang paling dominan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan persentase 68,87%. Rata-rata harga transaksi di pasar POS menunjukkan harga tertinggi untuk SKM, SKT, dan SPM terdapat di SPBU, sedangkan harga tertinggi untuk SPT berada di PKL.
Data menunjukkan harga rokok di pasaran masih rendah dengan rata-rata harga sebesar Rp.1.487. Meskipun terjadi kenaikan harga, peningkatan tidak merata di semua jenis rokok. Bahkan, harga Sigaret Kretek Mesin kategori 2 (SKM II) mengalami penurunan sebesar 0,1%, dan penurunan harga paling tinggi terlihat pada Sigaret Kretek Tangan dan Sigaret Putih Tangan Kelas III (SKT/SPT III) sebesar 5,5%. Mayoritas kemasan rokok berisi 12, dengan sebanyak 38,92% dominan pada SKM dan SKT.
Sebanyak 59,76% rokok dijual di bawah HJE, dan terdapat variasi signifikan dalam selisih harga antara Harga Tertinggi Pabrik (HTP) per batang dan HJE.
Fakta lain yang ditemukan adalah tertutupnya Pictorial Health Warnings (PHW) pada bungkus rokok oleh pita cukai pada rokok SKM sebanyak 89,60%. Hal ini menjadi catatan penting bagi Kementerian Kesehatan untuk memantau PHW pada bungkus rokok. Sedangkan fakta tentang tarif cukai menunjukkan beberapa rokok memiliki tahun pajak di bawah tahun 2023 yang menandakan adanya potensi ketidaksesuaian regulasi.
Berdasarkan hasil survei pemantauan harga rokok tahun 2023, CHED memberikan tiga rekomendasi penting untuk kementerian keuangan yakni Kenaikan cukai tembakau yang lebih besar (di atas 25%) lebih efektif daripada kenaikan cukai tembakau rata-rata 10% per tahun, penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau dengan menggabungkan SKM/SPM I menjadi satu tarif dan SKM/SPM II menjadi satu tarif, serta SKT atau SPT I menjadi satu tarif tertinggi, dan terakhir Harga Transaksi Pasar (HTP) harus 100% sama dengan Harga Jual Eceran (HJE) Minimum.

Amirudin Zuhri
Editor
