Tren Leisure

Catat Protokol Kesehatan di Sektor Pariwisata Era New Normal

  • JAKARTA – Protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif resmi disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK). Protokol tersebut disusun oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait. Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.08/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka […]

Ilustrasi pariwisata di Bali.
Ilustrasi pariwisata di Bali. (Dok. Kemenparekraf) (Dok. Kemenparekraf)

JAKARTA – Protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif resmi disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK). Protokol tersebut disusun oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait.

Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.08/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf R. Kurleni Ukar mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama, yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

“Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan,” kata Kurleni Ukar dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juni 2020.

KMK di antaranya mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Kehadiran protokol kesehatan diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi,” terang dia.

Sebelumnya, protokol kesehatan juga diterbitkan untuk mengatur tempat dan fasilitas umum melalui KMK nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni lalu.

Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19, meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), durasi kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid (penyakit penyerta), atau penyandang disabilitas yang terlibat. (SKO)