Tren Ekbis

Calon Tunggal Gubernur BI, Apa Arti Penunjukan Destry Damayanti?

  • Destry Damayanti resmi diusulkan sebagai calon tunggal Gubernur BI. Simak dampaknya terhadap ekonomi, politik, DPR, dan pasar.
destryy.jpg

JAKARTA, TRENASIA.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI). Langkah tersebut membuka babak baru dalam proses pergantian kepemimpinan bank sentral setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri pada akhir Juli 2026.

“Hari ini atas petunjuk presiden secara resmi kami diutus dan ditugaskan untuk serahkan bebrrapa surpres ke DPR. Kami serahkan beberapa surpres, pertama mengenai calon definitif Gubernur BI, beserta calon pengganti Deputi Gubernur Senior dan untuk Deputi Gubernur karena jumlahnya berkurang satu,” ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks DPR, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Pengajuan hanya satu nama langsung memunculkan berbagai respons. Di satu sisi, keputusan tersebut dinilai memberikan kepastian bagi pasar keuangan dan menjaga kesinambungan kebijakan moneter. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai ruang pengawasan DPR, proses seleksi, hingga implikasi politik di balik penetapan calon tunggal.

Lantas, bagaimana proses selanjutnya, apa dampaknya terhadap ekonomi, dan apakah pengajuan calon tunggal berpotensi memunculkan dinamika politik baru?

Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI

Pada Senin, 10 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI yang berisi usulan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia.

Tidak seperti sejumlah proses seleksi pejabat negara yang menghadirkan lebih dari satu kandidat, pemerintah kali ini hanya mengusulkan satu nama.

Destry bukan sosok baru di Bank Indonesia. Saat ini ia menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri pada 25 Juli 2026.

Dengan demikian, apabila nantinya memperoleh persetujuan DPR, Destry akan melanjutkan kepemimpinan bank sentral secara definitif tanpa masa transisi yang panjang.

Bagaimana Proses Pemilihannya?

Meski Presiden memiliki hak mengajukan calon Gubernur BI, keputusan akhir tetap berada di tangan DPR RI. Setelah Surpres diterima pimpinan DPR, tahapan berikutnya meliputi:

  • Pengumuman resmi dalam rapat paripurna DPR.
  • Penugasan kepada Komisi XI DPR.
  • Pelaksanaan fit and proper test.
  • Penyampaian hasil uji kelayakan kepada rapat paripurna.
  • Persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan.

Artinya, pengajuan nama tunggal tidak otomatis membuat Destry langsung menjadi Gubernur BI. Komisi XI tetap memiliki kewenangan menguji kompetensi, integritas, rekam jejak, independensi, hingga visi kebijakan moneter yang akan dijalankan.

Mengapa Pemerintah Mengusulkan Satu Nama?

Pengajuan calon tunggal dapat dibaca sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin mempercepat proses pengisian jabatan strategis di bank sentral. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menjaga,

  • stabilitas nilai tukar rupiah;
  • pengendalian inflasi;
  • kebijakan suku bunga;
  • stabilitas sistem pembayaran;
  • stabilitas sistem keuangan.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, kepemimpinan yang cepat dan jelas dinilai penting agar tidak muncul kekosongan kebijakan.

Karena Destry telah menjabat sebagai Pjs Gubernur BI, transisi menuju jabatan definitif juga diperkirakan berlangsung lebih mulus dibandingkan jika pemerintah memilih figur baru dari luar.

Meski hanya ada satu nama, DPR tetap memiliki peran yang sangat penting. Melalui Komisi XI, DPR dapat mendalami berbagai aspek, seperti,

  • arah kebijakan suku bunga;
  • strategi menjaga stabilitas rupiah;
  • respons terhadap inflasi;
  • koordinasi dengan pemerintah;
  • independensi Bank Indonesia;
  • pengawasan terhadap sistem keuangan.

Apabila mayoritas anggota DPR menyatakan calon tidak memenuhi syarat, DPR secara konstitusional dapat menolak usulan tersebut. Jika skenario itu terjadi, Presiden harus mengajukan nama baru sehingga proses pemilihan akan dimulai kembali.

Apa Arti Calon Tunggal Secara Politik?

Dari sisi politik, keputusan mengajukan satu nama dapat dimaknai dalam dua perspektif.

Menjaga Kontinuitas Kebijakan

Pendukung langkah ini menilai pemerintah ingin memastikan kebijakan moneter tetap konsisten.

Sebagai Pjs Gubernur BI sekaligus pejabat yang telah lama berada di Bank Indonesia, Destry dinilai memahami arah kebijakan bank sentral sehingga transisi dapat berlangsung tanpa gejolak.

Pendekatan ini juga dinilai memberikan kepastian kepada pelaku pasar bahwa tidak akan terjadi perubahan kebijakan secara drastis.

Memunculkan Perdebatan Soal Proses Seleksi

Di sisi lain, pengajuan satu nama juga berpotensi memunculkan kritik. Sebagian pengamat dapat menilai mekanisme tersebut membuat ruang kompetisi menjadi lebih terbatas karena DPR tidak memiliki alternatif kandidat untuk dibandingkan secara langsung.

Meski secara hukum tetap sah, proses calon tunggal sering memunculkan diskusi mengenai transparansi dan kompetisi dalam pengisian jabatan publik.

Bagaimana Dampaknya terhadap Pasar?

Bagi pelaku pasar keuangan, kepastian kepemimpinan Bank Indonesia merupakan faktor penting. Investor umumnya memperhatikan beberapa aspek utama,

  • kesinambungan kebijakan moneter;
  • independensi bank sentral;
  • stabilitas inflasi;
  • arah suku bunga;
  • stabilitas nilai tukar rupiah.

Selama proses di DPR berjalan lancar, kepastian tersebut berpotensi mengurangi ketidakpastian yang selama ini muncul setelah pengunduran diri Perry Warjiyo.

Sebaliknya, apabila proses politik berlangsung panjang atau terjadi penolakan di DPR, pasar berpotensi merespons dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap arah kebijakan moneter ke depan.

Terlepas dari siapa yang nantinya memimpin Bank Indonesia, tantangan bank sentral ke depan diperkirakan tetap besar. Beberapa isu yang akan menjadi perhatian antara lain:

  • menjaga stabilitas rupiah di tengah volatilitas global;
  • mengendalikan inflasi domestik;
  • menjaga stabilitas sistem keuangan;
  • memperkuat koordinasi dengan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi;
  • mengembangkan sistem pembayaran digital dan inovasi keuangan.

Selain itu, BI juga harus menjaga keseimbangan antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan mempertahankan kredibilitas kebijakan moneter.

Skenario yang Mungkin Terjadi

Skenario pertama

Komisi XI DPR menyetujui Destry Damayanti setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan. Selanjutnya DPR memberikan persetujuan sehingga Presiden dapat melantik Destry sebagai Gubernur BI definitif.

Skenario kedua

Jika DPR menilai terdapat aspek yang belum memenuhi harapan atau muncul penolakan politik, usulan tersebut dapat ditolak. Dalam kondisi itu, Presiden perlu mengajukan nama baru sehingga proses seleksi dimulai kembali.

Pengajuan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia menunjukkan keinginan pemerintah untuk memastikan transisi kepemimpinan bank sentral berlangsung cepat dan menjaga kesinambungan kebijakan moneter.

Namun, proses tersebut belum berakhir. DPR melalui Komisi XI tetap memegang peran penting dalam menentukan apakah Destry layak memimpin BI secara definitif melalui mekanisme fit and proper test.

Bagi pasar, kepastian kepemimpinan dinilai positif selama proses berjalan lancar. Sementara dari sisi politik, pengajuan satu nama diperkirakan tetap menjadi bahan diskusi mengenai keseimbangan antara efisiensi pengisian jabatan strategis dan pentingnya proses seleksi yang akuntabel.