Nasional

Buntut Tarif Baru AS, Prabowo Hapus Sistem Kuota Impor

  • Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa penghapusan kuota impor akan berdampak positif terhadap penerimaan negara, meningkatkan transparansi, serta memperbaiki tata kelola perdagangan nasional.
prabowo.jpg
Prabowo (Sekretariat Kabinet)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan besar dalam kebijakan perdagangan nasional dengan memerintahkan penghapusan sistem kuota impor.

Keputusan ini diumumkan dalam pertemuan bersama sejumlah pejabat tinggi negara dan perwakilan pelaku usaha pada Selasa, 8 April 2025. Presiden menegaskan bahwa sistem kuota dan penunjukan importir selama ini menimbulkan distorsi pasar, menciptakan ketidakadilan, dan mempersempit akses pelaku usaha kecil terhadap perdagangan internasional.

Dalam arahannya, Prabowo secara tegas memerintahkan kepada Menteri Koordinator, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Energi Nasional untuk menghapus mekanisme penunjukan importir—khususnya untuk komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Menurut Presiden, siapa pun yang memenuhi persyaratan seharusnya diizinkan melakukan impor tanpa harus melalui sistem kuota atau penunjukan eksklusif, yang selama ini dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak.

“Siapa saja boleh impor. Mau impor apa, silakan buka saja. Rakyat kita juga pandai kok, iya kan? Bikin kuota-kuota, habis itu perusahaan A, B, C, D saja yang ditunjuk. Hanya mereka boleh impor, enak saja,” ujar Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia.

Alasan Penghapusan Kuota Impor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik langkah ini. Ia menyebut bahwa penghapusan kuota impor akan berdampak positif terhadap penerimaan negara, meningkatkan transparansi, serta memperbaiki tata kelola perdagangan nasional.

“Kuota tidak memberikan penerimaan negara, justru menambah beban transaksi dan menciptakan ketidaktransparanan,” jelas Sri Mulyani dalam acara yang sama.

Pemerintah saat ini tengah menyempurnakan sistem digital berbasis teknologi informasi untuk menyederhanakan proses perizinan dan tata niaga. Melalui platform National Logistic Ecosystem (NLE)—yang telah terintegrasi dengan 53 pelabuhan dan 7 bandara—proses pemeriksaan barang dapat dilakukan secara otomatis menggunakan teknologi X-ray, tanpa intervensi langsung dari petugas Bea Cukai.

Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik penyelundupan, mempercepat waktu bongkar muat, serta secara signifikan menurunkan biaya logistik nasional.

Apakah Kebijakan Ini Bertentangan dengan Visi Swasembada Pangan?

Meskipun terlihat pro-pasar dan reformis, penghapusan kuota impor memunculkan sejumlah paradoks, terutama terhadap komitmen pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat Sarasehan Ekonomi, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kemandirian di bidang pangan, energi, dan air adalah fondasi menuju kesejahteraan nasional.

“Swasembada pangan adalah target kita. Begitu juga swasembada energi, air, dan tentu industrialisasi agar nilai tambah tetap berada di Republik kita,” tegas Prabowo.

Ia juga menekankan pentingnya industrialisasi dan kemandirian ekonomi agar Indonesia tidak rentan terhadap kebijakan luar negeri negara lain, seperti tarif tinggi yang sempat diberlakukan Amerika Serikat di era Donald Trump.

“Sejak dulu, saya selalu ingatkan: mari kita bangun ekonomi kita agar bisa berdiri di atas kaki sendiri,” lanjutnya.

Risiko Ketika Pintu Impor Dibuka Lebar

Kebijakan swasembada pangan menuntut peningkatan kapasitas produksi dalam negeri, penguatan sektor pertanian dan peternakan, serta perlindungan terhadap petani lokal dari serbuan produk impor.

Namun, ketika keran impor dibuka tanpa batas kuota, produk luar negeri dengan harga lebih murah berpotensi membanjiri pasar domestik. Hal ini bisa memukul usaha tani lokal yang belum cukup kompetitif, baik dari sisi harga maupun produktivitas.

Dalam jangka pendek, pembukaan impor bisa menurunkan harga dan meningkatkan pasokan barang. Namun dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan ketergantungan pada produk luar dan melemahkan semangat swasembada yang menjadi visi utama pemerintah.

Mengapa Kuota Impor Pernah Diberlakukan?

Sistem kuota diberlakukan di masa lalu dengan berbagai tujuan strategis, antara lain:

  • Melindungi industri dalam negeri dari produk luar negeri yang disubsidi atau berbiaya produksi sangat rendah.
  • Menjaga stabilitas harga pasar domestik, agar tidak anjlok akibat kelebihan pasokan.
  • Mengendalikan penggunaan devisa negara dan menjaga keseimbangan neraca perdagangan.
  • Melindungi petani dan peternak kecil, yang sangat rentan terhadap fluktuasi harga akibat impor produk serupa.
  • Mengatur distribusi impor melalui penunjukan importir resmi, agar pemerintah memiliki kendali penuh atas akses pasar internasional.

Namun, sistem kuota juga tidak lepas dari kritik. Banyak pihak menilai bahwa mekanisme ini rawan disalahgunakan. Penunjukan importir kerap tidak transparan dan membuka peluang bagi praktik rente, percaloan, bahkan korupsi.

Selain itu, kuota dianggap menciptakan pasar yang tidak efisien, menghambat inovasi, serta menambah beban logistik yang akhirnya dibebankan kepada konsumen.

Inilah yang menjadi alasan utama pemerintah mendorong pendekatan baru: sistem perdagangan yang terbuka, transparan, dan berbasis persaingan pasar yang sehat.

Dengan penghapusan sistem kuota impor dan penguatan digitalisasi melalui NLE, pemerintah berharap tercipta efisiensi, transparansi, serta akses yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha—kecil maupun besar.