Buntut Pemalakan Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon jadi Tersangka
- Polda Banten telah menetapkan dua pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon, Banten, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan proyek PT Chandra Asri Alkali yang bernilai Rp5 triliun.

Debrinata Rizky
Author


JAKARTA - Kasus pemalakan yang terjadi di salah satu Proyek Strategis Nasional atau proyek pembangunan pabrik CA-EDC (Chlor-Alkali dan Ethylene Dichloride) oleh PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon memasuki babak baru.
Polda Banten telah menetapkan dua pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon, Banten, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan proyek PT Chandra Asri Alkali yang bernilai Rp5 triliun.
Kedua pengurus tersebut adalah Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim dan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
- Rekomendasi Wisata Konservasi yang Ramah Satwa, Ada Baluran
- Gajah: Hewan Suci dalam Berbagai Kepercayaan dan Budaya Dunia
- Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
- Bagaimana IKN Lindungi Satwa Langka? Ini Desain Koridor Ekologisnya
Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.
Adapun PSN berskala internasional, pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN). Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten menjelaskan, pada saat pada Jumat, 9 Mei 2025 ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA untuk menanyakan janji yang pernah diberikan.
Namun, pada saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan. Mereka langsung ditahan di Rutan Polda Banten. Ketiga tersangka memainkan peran berbeda. Tersangka Ismatullah Ali tertangkap kamera video tengah menggebrak dan meminta jatah proyek tanpa lelang. Sedangkan, Muhammad Salim dinilai melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek.
Sedangkan Rafaju mengancam untuk menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
Anin Nonaktifkan Tersangka
Menyikapi hal ini, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie langsung menonaktifkan ketiga anggota Kadin secara internal hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kadin Indonesia menyebut menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.
“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anin melalui keterangan resmi pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Chrisna Chanis Cara
Editor
