Buntut Kasus Korupsi, Dirut Waskita Karya (WSKT) Diberhentikan Sementara
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) resmi memberhentikan Direktur Utama Destiawan Soewarjono. Kebijakan itu menyusul penetapan sang Dirut sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Chrisna Chanis Cara
Author


Gedung milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk. / Id.pinterest.com
(Istimewa)JAKARTA—PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) resmi memberhentikan Direktur Utama Destiawan Soewarjono. Kebijakan itu menyusul penetapan sang Dirut sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemberhentian tersebut berlaku mulai 29 April 2023.
Keputusan tersebut diketahui dari Surat Keterbukaan Informasi Nomor 656/WK/DIR/2023 tertanggal 2 Mei 2023 yang dikirimkan Waskita Karya kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
Kebijakan pemberhentian dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. “Pemberhentian sementara saudara Destiawan Soewardjono efektif per 29 April 2023,” demikian pernyataan Waskita Karya.
- Jasa Marga Raih Laba Rp497,6 miliar pada Kuartal I-2023
- Bukit Asam Bukukan Laba Bersih Rp1,2 Triliun pada Kuartal I-2023
- Ini 5 Negara Penanam Modal Terbesar di Indonesia, Nomor 1 Bukan China
Dewan Komisaris Waskita menunjuk menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Umum. Diketahui, Kejagung telah menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari sejumlah bank yang dilakukan perseroan dan PT Waskita Beton Precast.
Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Hal itu digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif. Mantan bos Waskita Karya itu kini ditahan di Rutan Salemba untuk mempercepat proses penyidikan, terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.
Sebelumnya, pihak WSKT menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlangsung. WSKT juga berkomitmen kooperatif dalam proses penyidikan. Lebih lanjut, WSKT mengklai kasus hukum yang menimpa sang dirut tak berdampak signifikan pada kegiatan perusahaan, baik secara operasional maupun keuangan.

Ananda Astri Dianka
Editor
