Nasional

Buat Laporan Keuangan Fiktif, Mark Sungkar Didakwa Korupsi Rp399,7 Juta

  • Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi terhadap terdakwa Mark Sungkar, Selasa 16 Maret 2021.

<p>Petugas merapikan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020. Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Petugas merapikan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020. Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi terhadap terdakwa Mark Sungkar, Selasa 16 Maret 2021.

Eks Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) ini terjerat kasus korupsi atas laporan keuangan fiktif kegiatan Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri sebesar Rp399,7 juta.

Dalam dakwaan JPU, Mark dinyatakan tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.

Sebagai informasi, pada 2017 Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan, yaitu “Era Baru Triathlon Indonesia” ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar.

Namun, sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan itu diduga digunakan Mark untuk memperkaya diri dan kerabatnya.

Mark Sungkar juga diduga memperkaya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.

Atas hal ini, Mark Sungkar telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp694,9 Juta.

Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor. (SKO)