Tren Ekbis

BIKE Dicecar Soal Akuisisi 4 Perusahaan yang Belum Dibayar

  • BEI meminta penjelasan BIKE soal akuisisi empat perusahaan senilai Rp29,27 miliar. Pembayaran saham belum tuntas karena fasilitas pinjaman dari pengendali masih diproses.
BIKE.jpg
Conveyor dan hopper menuju titik muat, PT Sumber Bara Abadi, anak usaha BIKE yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Sumber: BIKE)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Bhineka Inovasi Ketahanan Energi Tbk (BIKE) menjelaskan sejumlah transaksi akuisisi perusahaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp29,27 miliar. 

Sorotan bursa tertuju pada pembayaran pembelian saham yang belum direalisasikan karena perseroan masih menunggu fasilitas pinjaman dari pengendalinya, PT Penajam Makmur Jaya (PMJ).

Direktur I BIKE, Muhamad Kuswandi, ST, SH, MM memaparkan empat transaksi pengambilalihan saham yang melibatkan PT Mega Teknologi Investama (MTI), PT Fahreza Bumi Megah (FBM), PT Sumber Bara Abadi (SBA), dan PT Berau Usaha Mandiri (BUM).

Dua transaksi terbesar masing-masing bernilai Rp10,89 miliar, yakni pembelian 99 persen saham MTI dan 99 persen saham FBM. Akuisisi MTI berkaitan dengan pengambilalihan secara tidak langsung PT Ratu Karya (RK), sedangkan FBM menjadi jalur pengambilalihan tidak langsung PT Prambanan Nusantara Energi (PNE).

Namun, pembayaran kedua transaksi tersebut belum dilakukan. BIKE menyebut sumber pendanaan berupa fasilitas pinjaman dari PMJ masih dalam proses. Akibatnya, MTI, RK, FBM, dan PNE belum masuk dalam konsolidasi laporan keuangan perseroan.

“Proses pinjaman ini sudah berjalan baik dalam perjanjian yang di notariskan maupun pendanaannya sudah di rekening BIKE, sehingga tidak mungkin dibatalkan karena sudah terjadi,” jawab Muhammad Kuswandi Selasa, 3 November 2026.  

Ia juga menegaskan saat ini hanya merapikan administrasi yang diperlukan seperti pembuatan dokumen FO dan FS yang sudah selesai dari KJPP dan Pelaksanaan RUPSLB untuk merapikan administrasi sesuai ketentuan pasar modal dan keterbukaan semua informasi dan memastikan Perusahaan ini menjadi Perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada.

Empat Transaksi Akuisisi BIKE

Selain MTI dan FBM, PNE juga melakukan pembelian saham dua perusahaan lain.

Pertama, PNE membeli 45 persen saham PT Sumber Bara Abadi (SBA) senilai Rp7,425 miliar. Nilai keseluruhan saham SBA yang disepakati mencapai Rp16,5 miliar. Pembelian saham tersebut efektif secara administrasi pada 9 Oktober 2026, tetapi pembayarannya belum direalisasikan karena pendanaan dari PMJ masih diproses.

Kedua, PNE mengambil alih 72 persen saham PT Berau Usaha Mandiri (BUM) senilai Rp72 juta. Transaksi ini efektif secara administrasi pada 7 Oktober 2026. Pembayarannya juga belum dilakukan karena menunggu fasilitas pinjaman dari PMJ.

Dengan demikian, nilai empat transaksi pembelian saham tersebut mencapai Rp29,277 miliar. Meski demikian, status konsolidasi masing-masing perusahaan target belum seluruhnya masuk ke laporan keuangan BIKE karena pembayaran transaksi masih tertunda.

Materialitas Transaksi di Bawah 20 Persen

BIKE menjelaskan nilai ekuitas konsolidasian berdasarkan laporan keuangan auditan terakhir sebesar Rp65,52 miliar.

Kuswandi menyebut transaksi pembelian saham MTI dan FBM masing-masing memiliki tingkat materialitas 16,62 persen terhadap ekuitas. Sementara itu, transaksi SBA memiliki materialitas 11,33 persen dan BUM sebesar 0,11 persen.

Seluruh persentase tersebut berada di bawah ambang batas 20 persen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Atas dasar itu, Kuswandi menyatakan transaksi-transaksi tersebut tidak masuk kategori transaksi material yang mewajibkan penggunaan penilai independen atau persetujuan RUPS independen dari aspek materialitas.

Namun, perseroan mengungkapkan terdapat transaksi yang masuk kategori afiliasi. Pembelian 99 persen saham FBM dilakukan dari Nadila Syafira, yang juga menjabat sebagai direktur BIKE. Karena itu, transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi afiliasi dan tunduk pada ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 serta pengungkapan pihak berelasi dalam laporan keuangan.

Sebaliknya, BIKE menyatakan penjual saham MTI, SBA, dan BUM bukan pihak terafiliasi dengan perseroan.

Utang Akuisisi Dicatat dalam Laporan Keuangan

Terkait pembayaran yang belum diselesaikan, Kuswandi menjelaskan kewajiban kepada penjual saham dicatat sebagai liabilitas keuangan.

Untuk pembelian saham MTI, sisa kewajiban kepada penjual dicatat dalam pos utang lain-lain pihak ketiga. Sementara itu, kewajiban pembayaran saham FBM dicatat sebagai utang lain-lain pihak berelasi karena penjualnya merupakan direktur perseroan.

“Pencatatan tersebut mengacu pada PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan, termasuk ketentuan pengakuan awal dan pengukuran liabilitas keuangan. Perseroan juga mengacu pada PSAK 22 tentang Kombinasi Bisnis untuk pencatatan perolehan kendali atas perusahaan target,”  jelas Kuswandi.

Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Hadi Zairin pada 03 Nov 2026