Berpotensi Rugikan Investor, Mandiri Manajemen Investasi Gugat PKPU Tridomain
PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 8 Juli 2021.

Drean Muhyil Ihsan
Author


PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) / Dok. Perseroan
(Istimewa)JAKARTA – PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 8 Juli 2021.
Hal ini diakibatkan proposal restrukturisasi TDPM atas underlying asset Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, 151 dan 152 dapat merugikan investor. Produk reksa dana itu sendiri merupakan Medium Term Notes (MTN) Seri II yang diterbitkan oleh TDPM.
Mandiri Manajemen Investasi mengaku telah meminta proposal restrukturisasi utang terbaik kepada TDPM sejak akhir April 2021 atau pascadinyatakan gagal melunasi utang pokok MTN Seri II senilai Rp410 miliar beserta bunganya, yang jatuh tempo 27 April 2021.
- Perlancar Akses Tanjung Priok, Tol Dalam Kota Jakarta Seksi Kelapa Gading-Pulo Gebang Selesai Bulan Ini
- Daftar Lengkap Titik Penyekatan di Ruas Tol Jasa Marga Selama PPKM Darurat
- BPS Catat 27,54 Juta Orang Masih Hidup di Bawah Garis Kemiskinan
TDPM setidaknya telah menyampaikan proposal restrukturisasi sebanyak enam kali kepada MMI. Namun, MMI melihat proposal restrukturisasi yang diajukan TDPM merugikan investor pemegang unit penyertaan Reksa dana Terproteksi yang menjadi pemegang MTN II tersebut.
“MMI menilai seluruh proposal tersebut belum mencerminkan kondisi TDPM sesungguhnya, yang dirasa masih mampu memberikan penawaran penyelesaian yang lebih baik,” tulis manajemen MMI, dikutip Selasa, 13 Juli 2021.
MMI berharap permohonan PKPU terhadap TDPM ini dapat diterima Pengadilan Niaga. Dengan begitu, penyelesaian kewajiban TDPM bisa mendapat kepastian hukum. Hal ini juga sejalan dengan upaya MMI dalam memberikan perlindungan hak dan kepentingan nasabahnya. (SKO)
