Berikut Daftar Potensi Kenaikan Tarif Royalti Minerba
- Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 90 hingga mencapai tarif maksimum 13,5%. Adapun tarif IUPK dipatok antara 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022).

Debrinata Rizky
Author


JAKARTA - Para pengusaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) nampaknya harus bersiap karena pemerintah berencana menaikkan tarif royalti dari produksi setidaknya enam komoditas tambang. Batu Bara hingga emas.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, rencana kenaikan royalti komoditas minerba dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.
"Tidak ada maksud apapun ataupun memberatkan salah satu pihak atau industri, dan kami tetap berharap bahwa industri pertambangan ini bisa berkelanjutan, bisa dapat berpartisipasi lebih untuk kemakmuran dan untuk kejayaan negara," kata Tri dalam Konsultasi Publik Rancangan Revisi PP 26 Tahun 2022 melalui YouTube, dikutip Selasa, 11 Maret 2025.
Tri menjelaskan, pemerintah menginisiasi revisi ini dalam upaya untuk perbaikan tata kelola dan tata dalam pendapatan penerimaan negara bukan pajak.
Berikut daftar rencana kenaikan tarif royalti minerba:
Batu Bara
Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 90 hingga mencapai tarif maksimum 13,5%. Adapun tarif IUPK dipatok antara 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022).
Sebelumnya, tarif royalti bersifat progresif mengikuti HBA, sementara PNBP untuk IUPK berkisar antara 14%-28%.
Nikel
Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 14%-19% berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA), naik dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 10%.
A. Nikel Matte
Tarif royalti progresif dinaikkan menjadi 4,5%-6,5% mengikuti HMA, dengan penghapusan windfall profit. Sebelumnya, tarif tunggal yang berlaku adalah 2% ditambah windfall profit 1%.
B.Ferro Nikel
Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% berdasarkan HMA, dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 2%.
C.Nikel Pig Iron
Tarif royalti progresif naik menjadi 5%-7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya, hanya dikenakan tarif tunggal sebesar 5%.
Bijih Tembaga
Tarif royalti progresif diusulkan meningkat menjadi 10%-17% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya hanya 5%.
A.Konsentrat Tembaga
Tarif royalti progresif naik ke rentang 7%-10% berdasarkan HMA. Sebelumnya, single tarif yang berlaku adalah 4%.
B.Katoda Tembaga
Tarif royalti progresif akan berada di kisaran 4%-7% berdasarkan HMA, naik dari sebelumnya yang hanya 4%.
Emas
Tarif royalti progresif meningkat ke 7%-16% mengikuti HMA. Sebelumnya, tarifnya berkisar antara 3,75%-10%.
Perak
Tarif royalti dinaikkan menjadi 5%, naik dari sebelumnya yang hanya 3,25%.
A.Platina
Tarif royalti naik menjadi 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.
Logam Timah
Tarif royalti progresif disesuaikan menjadi 3%-10% berdasarkan harga jual timah, meningkat dari sebelumnya yang hanya menggunakan single tarif 3%.
Penambahan PNBP Baru
Selain menaikkan tarif royalti komoditas minerba, pemerintah juga berencana menambah PNBP baru dari royalti sejumlah mineral seperti intan, perak nitrat, kobalt hingga perak dalam konsentrat timbal. Berikut daftarnya:
Intan
Iuran produksi/royalti single tarif 6,5%. Lalu, iuran tetap untuk kontrak karya (KK) intan tahap eksplorasi sebesar Rp30.000. Sementara, tahap eksploitasi/OP Rp60.000.
Perak nitrat
Iuran produksi/royalti single tarif 4%
Logam kobalt
Iuran produksi/royalti single tarif 1,5%
Kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte:
Iuran produksi atau royalti single tarif 2%
Perak dalam konsentrat timbal
Iuran produksi atau royalti single tarif 3,25%

Ananda Astridianka
Editor
