Nasional

Bank OCBC NISP Optimistis Menangkan Gugatan terhadap Bos Gudang Garam

  • Bank OCBC NISP optimistis memenangkan gugatan terhadap Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo dan tergugat lainnya terkait kredit macet senilai Rp232 miliar. Hal ini didukung bukti-bukti kuat yang dimilikinya untuk meminta pertanggungjawaban para tergugat.
Gudang Garam

Pemilik sekaligus Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk. Susilo Wonowidjojo menempati posisi kedua orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes. / Foto: Dok. Gudang Garam

(Istimewa)

JAKARTA – Bank OCBC NISP optimistis memenangkan gugatan terhadap Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo dan tergugat lainnya terkait kredit macet senilai Rp232 miliar. Hal ini didukung bukti-bukti kuat yang dimilikinya untuk meminta pertanggungjawaban para tergugat.

“Di persidangan kemarin, memasuki agenda pembacaan gugatan, artinya sudah memasuki pokok perkara setelah sebelumnya gagal di tahap mediasi. Kami yakin memenangkan gugatan,” kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan, Kamis, 4 Mei 2023.

Persidangan gugatan Bank OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo dan tergugat lainnya dihadiri seluruh pihak, penggugat dan tergugat di PN Sidoarjo, Rabu, 3 Mei 2023. Para pihak menyepakati pelaksanaan sidang berikutnya melalui e-court (sidang elektronik) atau dokumen-dokumen di submit melalui elektronik ke pengadilan. 

“Bank OCBC NISP akan memasukkan bukti tertulis pada 31 Mei 2023 ke PN Sidoarjo,” papar Hasbi.

Dalam gugatan perdatanya, lanjut dia, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sekitar US$16,5 juta atau Rp232 miliar dan immateriil senilai Rp1 triliun.

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP  yakni: Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT Hari Mahardika Utama (HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT Hair Stair Indonesia/HSI (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2). 

Susilo Wonowidjojo, salah satu orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes itu, merupakan pemegang saham pengendali PT HSI melalui PT HMU sebelum PT HSI dipailitkan secara kontroversial pada September 2021.

Hasbi menjelaskan duduk perkara dari kasus kredit macet ini, di mana Bank OCBC NISP telah memberikan pinjaman kepada PT HSI, perusahaan produsen rambut palsu/wig berlokasi di Sidoarjo, sebesar US$ 16,51 juta.

Kronologi Kasus

Salah satu alasan penggugat yakni Bank OCBC NISP menyetujui pinjaman tersebut karena Meylinda Setyo adalah pemegang 50% saham dan Presiden Komisaris PT HSI yang merupakan istri dari Susilo Wonowidjojo, yang merupakan orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes. 

Selanjutnya Lianawati Setyo adalah adik dari Meylinda Setyo, merupakan Wakil Presiden Direktur PT HSI. Melihat dari profil pengurus dan pemegang saham ini, menjadi pertimbangan Bank OCBC NISP untuk memberikan pinjaman kepada PT HSI.

Kuasa Hukum Tergugat 5, 7, 8, 9, 11 dan turut tergugat 1 (HSI), Arief Budiman mengatakan persidangan kali ini sudah memasuki pembacaan gugatan artinya sudah masuk ke pokok perkara. Menurutnya, gugatan masih premature, karena penggugat sendiri adalah salah satu kreditur yang memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) klien kami yang berujung kepailitan. 

“Dalam proses kepailitan masuk proses pemberesan penjualan harta yang belum dibagikan dan HSI sudah digugat,” kata Arief seusai persidangan.

Adapun Kuasa Hukum Tergugat 1 (Susilo Wonowidjojo), tergugat 2, 6 dan 10, Gunadi Wibakso mengatakan gugatan Bank OCBC NISP itu diawali dengan adanya perjanjian utang piutang dengan PT HSI. Dalam gugatan Bank OCBC NISP, PT HSI melanggar perjanjian, menuntut HSI membayar kepada penggugat. 

“Yang disebutkan itu gugatan berdasarkan perjanjian kredit, yang hanya mengikat penggugat dan PT HSI. Sehingga kami dipihak luar itu, tidak terikat oleh perjanjian. Kami tidak tahu kesepakatan mereka,” kata Gunadi.

Menanggapi hal tersebut, Hasbi mengatakan sah-sah saja pihak tergugat dan turut tergugat membantah tidak terlibat dalam kredit macet ini atau menyatakan hal lain. “Kita ikuti proses hukum ini, nanti pengadilan yang menilai dan menentukan kebenarannya, dan kami optimis memenangkan gugatan ini karena kami memiliki bukti-bukti yang kuat,” ucap Hasbi.