Opini

Bahaya Mengintai Dari Alat dan Bahan Rumah Tangga

  • Tragedi Toxic Korea Selatan Jadi Pelajaran, Pentingnya Keamanan Produk Rumah Tangga
WhatsApp Image 2026-08-12 at 13.11.56.jpeg
Ir. Arifin Lambaga, MSE. (Praktisi dan Pemerhati Industri Testing, Inspection, Certification (TIC)) (TrenAsia)

Kolom oleh Ir. Arifin Lambaga, MSE. (Praktisi dan Pemerhati Industri Testing, Inspection, Certification (TIC) )             

Gambaran kengerian akibat keracunan yang disebabkan oleh peralatan dan bahan yang digunakan di rumah tangga, mungkin dapat disaksikan lewat film “Toxic”. Film yang beredar di hadapan khalayak pada tahun 2022 ini, unik. Ia memiliki 3 judul. Peredarannya di pasar dengan judul “Toxic”, kalangan internasional mengenalnya sebagai “Air Murder”, dan karena merupakan produksi negara Korea, judul bahasa aslinya “Gonggisarin”.

Film dibuka dengan kehidupan bahagia keluarga Jung Tae-Hun. Kepala keluarga, yang menjadi dokter di trauma center. Kebahagiaan itu mendadak berubah, lantaran anaknya jatuh sakit dengan gejala kesulitan bernapas yang misterius. Dan keadaan makin menyedihkan, ketika istrinya juga mengalami keadaan serupa. Bahkan meninggal setelah gangguan pernapasan akutnya tak teratasi. Sementara anaknya belum menunjukkan gejala membaik.

Ternyata yang terjadi pada keluarga Jung Tae-Hun, juga dialami orang lain. Orang-orang ini, dikirim ke trauma center oleh keluarganya. Dari pengamatannya, Tae-Hun mencurigai penyebab yang sama, pada semua pasien. Dan dari investigasinya, diketahui: para korban menggunakan disinfektan pelembab udara. Produk yang mengandung bahan kimia berbahaya, masuk ke paru-paru melalui aerosol. 

Disinfektan pelembab udara, merupakan cairan kimia yang ditambahkan ke dalam air humidifier, pelembab udara. Tujuannya, mensterilkan udara dari bakteri, virus, jamur maupun parasit. Namun dari ilustrasi yang ditunjukkan film, produk itu terbukti berbahaya. Bahan kimia yang terkandung di dalamnya, menyebabkan kerusakan serius jaringan paru-paru. 

Karenanya, berbagai negara --termasuk Korea Selatan, tempat inspirasi film diperoleh— memiliki aturan yang ketat soal disinfektan ini. Bahkan Environmental Protection Agency (EPA) Amerika Serikat, melarang penggunaan disinfektan dalam air humidifier. Sedangkan di Indonesia --jika bahan ini ada-- dikategorikan sebagai produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Yang pengawasannya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, dengan mewajibkannya melakukan registrasi sebelum diedarkan.

Alat dan Bahan di Rumah tangga dan Bahayanya

Dari film di atas diperoleh pemahaman: mutlaknya pengaturan oleh negara, transpransi perusahaan pembuatnya, dan pengetahuan memadai konsumen, terhadap peralatan dan bahan-bahan di rumah tangga. Produk-produk ini sangat lekat penggunaannya, sehingga sering dianggap tak ada ancaman di baliknya.

Ada pun alat dan bahan itu jika disistematisasikan secara sederhana, dapat dikategorikan sebagai: (1). Peralatan yang dioperasikan menggunakan listrik. Ini seperti setrika, mixer, blender, microwave, vacum cleaner, hair dryer, termasuk perangkat kabel penghubungnya. Juga, dispenser air, water heater, pompa air. (2). Peralatan yang menghasilkan panas atau api. Termasuk kompor beserta selang, regulator dan tabung gasnya, kitchen torch dan oven(3). Bahan Kimia Rumah Tangga. Wujudnya pembersih dinding, kaca, lantai, cairan pemutih untuk pakaian, soda api pembersih kerak, jamur, dan sumbatan saluran air. Dan yang tak jarang digunakan pembunuh serangga dalam bentuk uap semprot maupun kapur padat. Dan (4). Obat-obatan dan kosmetik yang dapat berbahaya, ketika digunakan secara salah atau sudah lewat masa pakainya.

Bahaya peralatan yang dioperasikan dengan listrik, meliputi: sengatannya yang dapat menyebabkan luka bakar ringan hingga kematian; hubungan arus pendek yang dapat menimbulkan kebakaran; kelebihan kapasitas –misalnya penghubung kabel paralel yang digunakan melebih batasnya—dapat menyebabkan perangkat meleleh dan terjadinya kebakaran. Yang juga sering terjadi adalah: perangkat listrik kemasukan atau terendam air. Misalnya saat terjadinya banjir. Atau keteledoran pengguna yang memakai perangkat listrik di dekat suumber air. Menggunakan komputer sambil minum kopi, mengisi daya baterai dengan sumber listrik di kamar mandi. Seluruhnya dapat memicu kebakaran

Sedangkan dari peralatan yang menghasilkan panas atau api, bahaya bersumber dari keteledoran penggunanya. Memakai kompor dan lupa mematikannya, atau kebocoran selang gas penyala kompor karena lama tak diganti. Ini dapat menyebabkan keracunan dan ledakan.

Bahan-bahan kimia rumah tangga, juga merupakan ancaman bagi anggota keluarga. Bahaya timbul, karena digunakan tanpa mengindahkan petunjuknya. Misalnya menggunakan soda api untuk membersihkan dinding dan lantai kamar mandi, tanpa menggunakan kaos tangan. Juga tanpa pelindung mata. Ketika bahan ini mengenai permukaan kulit atau selaput mata, dapat menimbulkan efek membakar yang merusak jaringan. Bahaya lain dari bahan kimia adalah tercampur pada makanan, atau tertelan anak-anak. Anak-anak tak mengerti, dan mengira bahan-bahan kimia itu makanan atau minuman yang dapat dikonsumsi. Seluruhnya dapat menyebabkan luka bakar, keracunan atau memicu munculnya penyakit. Akibat kerusakan organ ginjal, hati, paru-paru maupun munculnya kanker di masa datang.

Yang sangat sering diabaikan, adalah bahaya yang bersumber dari obat dan kosmetik. Keduanya dianggap bahan yang akrab bagi anggota keluarga, lantaran fungsinya untuk mengobati dan menjaga kesehatan. Sedangkan kosmetik berfungsi membentuk estetika wajah dan tubuh. Ketika bahan-bahan ini digunakan tanpa memedulikan aturan atau digunakan secara berlebihan, dapat menyebabkan keracunan, memicu alergi, reaksi autoimmune, penyakit jangka panjang, hingga kerusakan jaringan wajah dan tubuh oleh kosmetik. Dari seluruhnya, diperoleh pemahaman: alat dan bahan rumah tangga tak dapat dihadapi dengan gegabah. Lantaran bahaya fatal yang dapat ditimbulkannya.

Peran Pihak-Pihak Berkepentingan Mencegah Bahaya Alat dan Bahan Rumah Tangga

Anggota rumah tangga yang paham saja --ancaman alat dan bahan dalam berbagai kategori— tak cukup melindunginya dari bahaya yang mengintai. Diperlukan keterlibatan para pihak untuk saling mendukung, mencegah terjadinya tragedi semacam film Toxic di atas. Peran para pihak itu, dapat digambarkan sebagai segitiga, yang terdiri dari: regulator, industri penghasil dan konsumen pengguna alat dan bahan rumah tangga.

Masing-masing pihak memiliki peran. Regulator --yang diperankan pemerintah di sebuah negara-- membuat dan menegakkan aturan yang melindungi warga negaranya. Menjamin keamanan pemakaian bahan dan alat rumah tangga. Selain itu, regulator juga menguji kesesuaian produk-produk itu, terhadap aturannya. Juga mengawasi peredarannya. Di Indonesia regulator ini dijalankan oleh kementerian teknis tertentu atau badan yang diadakan secara khusus. Contohnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sedangkan penegakan aturannya, diserahkan kepada kejaksaan dan kepolisian.

Sedangkan industri berperan melakukan produksi dengan cara yang baik, inovatif dan transparan. Industri harus terbuka terhadap penggunaan bahan, proses yang dijalankan maupun produk yang dihasilkan. Selain itu, produsen harus menyediakan layanan dalam hal terjadinya ketidaksesuaian atau akibat yang timbul dari penggunaan alat maupun bahan rumah tangga.

Adapun peran konsumen, bukan hanya menjadi pihak yang dilindungi dan dilayani. Konsumen justru yang pertama, menjadi pelindung dirinya sendiri. Ini dapat ditempuh dengan tahu persis: alat dan bahan apa yang digunakannya. Termasuk bahaya yang mengancamnya. Pengetahuan itu dapat ditempuh dengan membaca dan mempelajari petunjuk yang terdapat pada produk. Petunjuk yang menyangkut: penggunaan, cara penyimpanan, mengatasi secara tepat ketika terjadi ketidaksesuaian, dan melaporkan terjadinya bahaya. Konsumen juga bertanggungjawab dalam pembuangan sisa produknya, setelah manfaatnya berakhir. Ini berupa kemasan, maupun sisa produknya. Sampah-sampahnya, harus dikelola agar tak merusak lingkungan. Adanya penggunaan alat dan bahan yang salah, tapi kemudian dilaporkan sebagai kerugian yang disebabkan oleh produk, merupakan pelanggaran etika maupun hukum. Berfungsinya segitiga keamanan di atas, mencegah terjadinya bahaya dengan kerugian yang besar. Bahkan malapetaka, semacam penggunaan disinfektan pelembab udara, seperti di atas. 

Film yang disutradarai oleh Yong-sun Jo --berdasar naskah yang ditulis So Jae-Won dan Yong-sun Jo itu-- dilanjutkan dengan upaya penuntutan hukum kepada produsennya. Tuntutan tanggung jawab beserta kompensasi yang harus diberikan kepada para korban. Seluruhnya didahului dengan dikumpulkannya bukti kesalahan oleh para dokter, penegak hukum, yang bekerja sama dengan keluarga korban. 

Informasi pentingnya: film Toxic ini didasari malapetaka nyata di Korea Selatan, yang terjadi antara tahun 1995-2011. Saat itu, jutaan produk disinfektan pelembab udara berhasil dipasarkan. Korban yang jatuh mencapai ribuan orang, termasuk anak-anak dan ibu hamil. Dan jumlah kematian yang diakui otoritas setempat, tak kurang dari 1.000 orang. Hingga hari ini --puluhan tahun sejak investigasi dilakukan-- jejak penderitaan yang dialami oleh para korban, masih dapat ditemukan. Pelajarannya, ketakseimbangan peran atau adanya pelanggaran terhadap aturan yang telah disepakati, dapat memicu tragedi yang memilukan. Tak ingin bukan, bernasib buruk seperti yang digambarkan film di atas?