Argumen LSIP Soal Pemanggilan Grup Indofood Oleh Wakil PM Singapura
- LSIP mengungkap Indofood Agri Resources Ltd. dipanggil otoritas Singapura terkait isu karhutla. Perseroan mengklaim operasional tetap normal.

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Pemanggilan sejumlah konglomeret pemilik usaha di Indonesia oleh Pemerintah Singapura masih berbuntut panjang. Sejumlah emiten yang terafiliasi secara langsung maupun tidak langsung dicecar pertanyaan Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selain Tjiwi Kimia yang terafiliasi dengan Sinar Mas, perusahaan sawit PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) juga telah dimintai penjelasan.
Corporate Secretary LSIP, Fajar Triadi mengakui jika entitas induk tidak langsung perseroan, Indofood Agri Resources Ltd., menjadi salah satu pihak yang menerima pemanggilan dari otoritas Singapura terkait isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Hingga kini Perseroan belum menerima informasi maupun klarifikasi dari Indofood Agri Resources Ltd. mengenai perkembangan pemanggilan dan proses yang dilakukan otoritas Singapura tersebut,” kata Fajar Triadi menjawab pertanyaan otoritas RI.
Penjelasan itu disampaikan LSIP dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) atas permintaan klarifikasi tertanggal 29 Oktober 2026. Permintaan tersebut merespons pemberitaan mengenai langkah Pemerintah Singapura dalam penelusuran kasus karhutla.
"Berdasarkan informasi di media, salah satu pihak yang menerima pemanggilan dari pihak otoritas di Singapura dan yang menghadiri pertemuan adalah entitas induk tidak langsung Perseroan, yaitu Indofood Agri Resources Ltd.," terang Fajar Triadi, Selasa, 3 November 2026.
Fajar menambahkan, LSIP belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kapasitas keterlibatan induk tidak langsung tersebut, termasuk perkembangan pemeriksaan dan informasi yang diminta otoritas Singapura.
LSIP Tegaskan Terapkan Kebijakan Zero Burning
Di tengah isu tersebut, LSIP menegaskan konsisten menerapkan kebijakan larangan pembakaran atau zero burning policy di area perkebunan.
Perseroan menyatakan rutin memantau titik panas (hotspots) di lahan perkebunan dan sekitarnya. Pemantauan ini dilakukan agar titik api dapat segera diidentifikasi, ditangani, dan dipadamkan.
LSIP juga mengklaim telah melengkapi area perkebunan dengan kendaraan serta peralatan pemadam kebakaran. Karyawan yang bertugas menangani kebakaran diwajibkan mengikuti pelatihan rutin terkait pencegahan dan tanggap darurat.
Selain itu, perseroan berkolaborasi dengan masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam mencegah kebakaran.
“LSIP menyampaikan laporan bulanan secara daring kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Apabila terjadi kebakaran di dalam maupun sekitar area perkebunan, perseroan juga wajib melaporkannya kepada pihak berwenang setempat, termasuk kepolisian,” imbuh Fajar.
LSIP menyatakan bekerja sama dengan aparat dan kepolisian selama proses penyelidikan untuk memastikan sumber awal kebakaran.
Operasional LSIP Diklaim Tetap Normal
Fajar Triadi menyebut isu karhutla sejauh ini tidak mengganggu kegiatan usaha perseroan.
“Kegiatan perkebunan, operasional pabrik, dan produksi disebut tetap berjalan normal. Perseroan juga tidak menemukan dampak material terhadap kelangsungan usaha,” katanya.
Atas dasar kondisi tersebut, LSIP menyebut belum mengidentifikasi kewajiban kontinjensi, provisi, ataupun informasi material lain yang perlu diakui atau diungkapkan dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi kepada publik terkait isu karhutla.
Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Hadi Zairin pada 03 Nov 2026

Chrisna Chanis Cara
Editor
