Energi

Akhirnya Muncul ke Publik, Dirut Pertamina Minta Maaf Atas Korupsi di Lembaganya

  • Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kehebohan yang belakangan terjadi atau kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
1000464202.jpg
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri dalam Konferensi Pers, di Graha Pertamina, Senin, 3 Maret 2025. (Tangkap layar Youtube Pertamina)

JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kehebohan yang belakangan terjadi atau kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Simon mengatakan, pada dasarnya Pertamina melaksanakan penyelenggaraan kegiatan perusahaan dalam prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dia menyayangkan anak perusahaannya yaitu PT Pertamina Patra Niaga (PPN) hingga PT Pertamina Internasional Shipping (PIS) melakukan tindak pidana.

"Saya sebagai Dirut Pertamina menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang tejadi beberapa terkahir ini. Tentunya ini adalah peristiwa yang memukul kita semua, menyedihkan juga bagi kami dan tentunya kami ini adalah salah satu ujian besar," ungkap Simon dalam Konferensi Pers, di Graha Pertamina, Senin, 3 Maret 2025.

Simon menyadari, tindakan korupsi yang dilakukan anak usaha Pertamina menyakiti hati dan kepercayaan masyarakat. Simon menyebut Pertamina sudah membentuk tim crisis centre untuk mengevaluasi keseluruhan proses bisnis perusahaan, khususnya untuk aspek operasional.

Selain melalui call center 135, Simon mengatakan masyarakat dapat menyampaikan kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan ke nomor miliknya di 0814-1708-1945. "Apabila masih menemukan kejanggalan, situasi yang tidak sesuai dalam kualitas BBM atau praktik yang kurang sesuai di lapangan bisa langsung menghubungi nomor tersebut,"lanjutnya

Pihaknya sangat mengapresiasi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus tata kelola minyak, impor mentah dan produk kilang 2018-2023. Dan siap bekerja sama memberikan bukti-bukti pendukung untuk memuluskan proses penyidikan.

Dalam kesempatan itu, Simon juga menjelaskan jika hasil uji lab yang dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi, atau Lemigas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai standar.

Adapun beberapa hari lalu, Lemigas telah melakukan uji terhadap 75 sampel dari berbagai produk BBM Pertamina. Mulai dari Pertalite (RON 90), Pertamax (RON 92), Pertamax Green (RON 95), hingga Pertamax Turbo (RON 98).

Lemigas, imbuh Simon, turut mengambil sampel dari Terminal BBM Pertamina Plumpang. Begitu juga contoh yang diambil dari 33 stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.

"Setelah melalui uji lab, hasil tersebut menunjukan bahwa kualitas BBM Pertamina telah sesuai dengan standar spesifikasi yang disyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM," kata Simon.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Akibat korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.

Adapun, pada penyidik Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya memegang jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) di sub-holding Pertamina. Pertama ada RS atau Riva Siahaan selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga dan kedua YF atau Yoki Firnandi yang menjabat sebagai Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS).

Harli menyebut, penyidik telah memeriksa 96 saksi dalam kasus tersebut. Pihaknya juga memeriksa dua orang saksi ahli. Dan mengatakan ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan hingga 20 hari mendatang mulai 24 Februari 2025.

Lalu beberapa hari setelahnya kejagung menetapkan dua tersangka baru diantaranya Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.