AAJI: Pencairan Klaim COVID-19 Tembus Rp661 Miliar pada 2020
JAKARTA – Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu melaporkan jumlah klaim COVID-19 yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi jiwa mencapai Rp661 miliar pada 2020. Total klaim COVID-19 tersebut dibayarkan kepada 9.128 pemegang polis. Dalam hal ini, perusahaan anggota AAJI tetap membayarkan klaim meskipun COVID-19 tidak termasuk dalam polis. “Pencairan klaim tetap dilakukan meskipun […]

Ananda Astri Dianka
Author


Ilustrasi: Sejumlah karyawan dan pemilik toko saat mengikuti vaksinasi massal tahap kedua di Mal Tangerang City, Tangerang, Banten, Senin 1 Maret 2021 Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu melaporkan jumlah klaim COVID-19 yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi jiwa mencapai Rp661 miliar pada 2020.
Total klaim COVID-19 tersebut dibayarkan kepada 9.128 pemegang polis. Dalam hal ini, perusahaan anggota AAJI tetap membayarkan klaim meskipun COVID-19 tidak termasuk dalam polis.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Pencairan klaim tetap dilakukan meskipun pemerintah menyatakan bahwa COVID-19 merupakan pandemi yang seharusnya tidak dilindungi asuransi,” kata Togar seperti dilaporkan Antara, Kamis 15 April 2021.
Dengan demikian selama lima tahun, industri asuransi jiwa sudah membayar klaim sejumlah Rp638,15 triliun. Rinciannya, pada 2017 senilai Rp120,72 triliun, pada 2018 Rp121,35 triliun, 2019 Rp149,77 triliun, dan pada 2020 sebesar Rp151,10 triliun.
“Jumlah ini tidak kecil dan komitmen ini tetap diberikan oleh perusahaan asuransi jiwa walaupun dalam kondisi pandemi COVID-19,” tambah Togar.
Langkah ini, lanjut Togar, membuktikan komitmen industri asuransi jiwa untuk menjaga dan melaksanakan inklusi keuangan. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian dengan perubahan konsumen, langkah adaptif, dan peningkatan kolaborasi dalam ekosistem industri asuransi jiwa.
Adapun penyesuaian dengan perubahan konsumen yang dijalankan AAJI di antaranya konsultasi polis dan asuransi secara daring, proses digital claim. Kemudian, produk pendukung dengan menggunakan teknologi dan menerapkan physical distancing, konsisten melaksanakan capacity building untuk karyawan tentang pemanfaatan teknologi dan inovasi.
“Hingga sertifikasi bagi tenaga pemasar yang dilaksanakan melalui aplikasi AAJI untuk menjaga kualitas agen.”
Sementara langkah adaptif adalah relaksasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020 tentang penyesuaian pemasaran dan penjualan Paydi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Sehingga masyarakat tetap dapat memiliki produk asuransi jiwa ketika terdapat peningkatan kesadaran atas manfaat asuransi, dan lainnya.
