Tren Global

5,67 Juta Ha Hutan RI Diplot untuk Produksi Pangan hingga Energi

  • Kemenhut menetapkan 5,67 juta hektare kawasan hutan untuk pangan, energi, pemulihan lahan, konservasi dan hutan produksi terbatas.
Reserve-de-Supayang-JM-Bouve-2013-21-homepage1.jpg
Salah satu lansekap hutan di Indonesia. (Kalaweit)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan produksi yang tidak dapat diajukan izin berusaha untuk pemanfaatan tertentu pada 2026. 

Kawasan tersebut diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan, energi, pemulihan hutan dan lahan kritis, serta perlindungan lingkungan.

Penetapan kawasan tersebut tercatat dalam data Kemenhut per 24 September 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus mempertahankan fungsi ekologisnya.

Dari total 5,67 juta hektare tersebut, pemanfaatan kawasan tidak hanya diarahkan untuk kegiatan produksi pangan dan energi. Sebagian kawasan dialokasikan untuk pemulihan hutan dan lahan kritis, konservasi terbatas, serta hutan lindung dan hutan produksi terbatas.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan kebijakan tersebut diarahkan agar pemanfaatan kawasan hutan tetap menjaga fungsi tutupan hutan.

"Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong pemanfaatan hutan tanpa harus menghilangkan fungsi tutupan hutannya. Kami ingin memastikan bahwa hutan yang tetap berfungsi lebih besar manfaatnya." kata Laksmi dikutip Antara, Rabu, 30 September 2026.

Kemenhut membagi kawasan seluas 5,67 juta hektare tersebut ke dalam beberapa peruntukan. Untuk pemanfaatan pangan dan energi, kawasan yang disiapkan antara lain untuk budidaya aren, budidaya aren sebagai bahan baku bioenergi, serta agroforestri berbagai komoditas pangan dan perkebunan.

Rinciannya sebagai berikut,

  • 1,37 juta hektare untuk budidaya aren.
  • 387,64 ribu hektare untuk budidaya aren sebagai bahan baku bioenergi.
  • 68,45 ribu hektare untuk agroforestri padi, jagung, kedelai, kopi, kakao, dan ubi.

Dengan skema tersebut, pemanfaatan kawasan hutan tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan komoditas pangan, tetapi juga mendukung penyediaan bahan baku energi terbarukan.

Aren menjadi salah satu komoditas yang mendapat porsi cukup besar dalam kebijakan tersebut. Selain dapat dimanfaatkan sebagai komoditas pangan, aren juga berpotensi digunakan sebagai bahan baku bioenergi.

Detail Pemanfaatan

Selain kawasan untuk pangan dan energi, pemerintah mengalokasikan 902,30 ribu hektare untuk pemulihan hutan dan lahan kritis di luar area izin. Kawasan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk aktivitas ekonomi, tetapi menjadi bagian dari agenda pemulihan fungsi hutan dan lahan.

Pemulihan lahan kritis menjadi penting karena degradasi kawasan hutan dapat berdampak pada fungsi ekologis, termasuk kemampuan kawasan dalam menyimpan air, menjaga kesuburan tanah, mengendalikan erosi dan mempertahankan keanekaragaman hayati.

Melalui pemulihan tersebut, pemerintah berupaya menggabungkan aspek lingkungan dengan pemanfaatan kawasan secara lebih terukur.

Selain itu, dari total kawasan yang ditetapkan, sekitar 1,33 juta hektare masuk dalam kategori konservasi terbatas dan hutan lindung. Kawasan ini menunjukkan bahwa kebijakan pemanfaatan hutan tidak seluruhnya diarahkan untuk kegiatan produksi.

Fungsi perlindungan kawasan tetap menjadi bagian dari pembagian lahan. Hutan lindung memiliki fungsi penting dalam menjaga sistem penyangga kehidupan, termasuk tata air dan perlindungan ekosistem.

Pemerintah juga menetapkan sekitar 1,37 juta hektare sebagai hutan produksi terbatas. Dengan demikian, dari total 5,67 juta hektare, terdapat kawasan yang memiliki fungsi berbeda, mulai dari produksi pangan dan energi hingga perlindungan dan pemulihan lingkungan.

Salah satu pendekatan yang terlihat dalam kebijakan tersebut adalah agroforestri. Kawasan seluas 68,45 ribu hektare disiapkan untuk agroforestri dengan sejumlah komoditas, yakni padi, jagung, kedelai, kopi, kakao, dan ubi.

Agroforestri memungkinkan kegiatan budidaya dilakukan dengan tetap mempertahankan keberadaan pohon atau vegetasi tertentu dalam suatu kawasan. Skema tersebut berbeda dengan pendekatan yang sepenuhnya mengubah kawasan hutan menjadi lahan pertanian terbuka.

Dalam konteks kebijakan Kemenhut, pendekatan tersebut sejalan dengan tujuan pemanfaatan kawasan tanpa menghilangkan fungsi tutupan hutan.

Syarat Pengajuan Izin Pemanfaatan

Kemenhut juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi pihak yang ingin mengajukan izin pemanfaatan kawasan tersebut.

Calon pemohon harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan lapangan usaha kehutanan. Selain itu, pemohon wajib memiliki akta pendirian badan usaha serta pengesahan dari Kementerian Hukum.

Persyaratan administrasi lainnya mencakup kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pakta integritas. Pemohon juga harus memperoleh rekomendasi dari gubernur serta menyertakan pernyataan komitmen pengelolaan.

Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan diarahkan melalui mekanisme perizinan dan pengawasan, bukan pembukaan kawasan secara bebas.

Kebijakan penetapan kawasan hutan tersebut memiliki sejumlah tujuan yang berkaitan dengan ekonomi, sosial, pangan, energi dan lingkungan.

  • Pertama, pemerintah ingin meningkatkan nilai tambah ekonomi kawasan hutan secara legal. Pemanfaatan kawasan diharapkan dapat menghasilkan aktivitas ekonomi tanpa mengabaikan status dan fungsi kawasan hutan.
  • Kedua, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja dengan melibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH). Keterlibatan KTH penting karena pemanfaatan kawasan hutan tidak hanya menyangkut perusahaan atau badan usaha, tetapi juga masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.
  • Ketiga, pemanfaatan hutan diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan dan energi melalui produksi komoditas pangan serta bahan baku energi.
  • Keempat, kebijakan tersebut memiliki tujuan ekologis berupa pemulihan hutan terdegradasi dan menjaga kelestarian lingkungan.

Aren Jadi Salah Satu Komoditas Utama

Besarnya alokasi untuk budidaya aren menjadi salah satu poin penting dari kebijakan tersebut. Kemenhut menyiapkan 1,37 juta hektare untuk budidaya aren dan tambahan 387,64 ribu hektare untuk aren yang diarahkan sebagai bahan baku bioenergi.

Jika kedua alokasi tersebut dibaca secara terpisah, totalnya mencapai sekitar 1,76 juta hektare yang berkaitan dengan pengembangan aren. Aren memiliki beragam manfaat ekonomi. Tanaman ini dapat menghasilkan nira yang dapat diolah menjadi berbagai produk, sekaligus memiliki potensi sebagai bahan baku energi.

Pengembangan aren juga dapat dikaitkan dengan konsep pemanfaatan lahan yang mempertahankan vegetasi, terutama jika dilakukan dengan pendekatan budidaya yang sesuai dengan kondisi kawasan.

Besarnya kawasan yang ditetapkan untuk berbagai kepentingan membuat aspek pengawasan menjadi penting. Kebijakan pemanfaatan kawasan hutan harus memastikan aktivitas ekonomi tidak berubah menjadi pembukaan hutan yang menghilangkan fungsi ekologis.

Pernyataan Kemenhut mengenai pemanfaatan hutan tanpa menghilangkan fungsi tutupan menjadi penting dalam konteks tersebut.

Terlebih, sebagian dari 5,67 juta hektare kawasan tersebut memang dialokasikan untuk konservasi terbatas, hutan lindung dan pemulihan lahan kritis.

Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak hanya dapat diukur dari luas kawasan yang dimanfaatkan atau jumlah komoditas yang dihasilkan. Aspek lain seperti keberlanjutan tutupan hutan, produktivitas lahan, keterlibatan masyarakat, serta pemulihan kawasan terdegradasi juga menjadi bagian penting.