17.000 Izin Operasional Industri Terbit, Alhamdulillah 5 Juta Orang Kerja Lagi
- JAKARTA – Di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan 17.000 Izin Operasional dan Mobilitas...

Issa Almawadi
Author
JAKARTA – Di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan 17.000 Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Dari jumlah itu, sebanyak 5 juta tenaga kerja dapat terus bekerja.
“Hal ini menandakan aktivitas industri dapat menopang kesejahteraan masyarakat,” ungkap Menperin Agus Gumiwang melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juni 2020.
Agus menyampaikan, keputusan mengeluarkan 17.000 IOMKI merupakan salah satu dukung Kemenperin agar industri tetap beroperasi. Terlebih dalam IOMKI ini, sudah meliputi aturan protokol Kesehatan.
- Konglomerat Tahir Suntik Lagi Bank Mayapada Rp750 Miliar, Total Jadi Rp4,5 Triliun
- PGN Realisasikan Harga Gas US$6 Per MMBTU ke 130 Pelanggan
- 17.000 Izin Operasional Industri Terbit, Alhamdulillah 5 Juta Orang Kerja Lagi
- Besok IPO Pakuan Jadi Emiten ke-30 Pakai Kode Saham UANG
- Bangkrut di AS, Sejarah Pizza Hut Sejak 1987 Hingga Punya 519 Gerai di Indonesia
Alhasil, kegiatan industri yang berjalan mendorong kenaikan purchasing manager’s index (PMI) Manufaktur Indonesia menjadi 39,1 pada Juni 2020. “Lonjakan indeks tersebut mendorong peningkatan kepercataan sektor industri manufaktur terhadap berbagai Langkah strategis yang dijalankan pemerintah,” imbuh Agus.
Dengan capaian itu, Agus menegaskan, akan menjadi bekal pemerintah untuk terus mengeluarkan kebijakan yang dapat mendorong aktivitas sektor industri manufaktur pada era new normal.
Dorong PDB
Agus pun mengingatkan, industri merupakan kontributor terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Hal ini terlihat dari sumbangsihnya terhadap perekonomian pada kuartal I-2020 sebesar 19,98%.
Selain fokus mendukung pemulihan sektor industri dari pandemi COVID-19 melalui berbagai stimulus, pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai insentif bagi para calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
Termasuk super deductible tax sebesar 300% bagi industri yang mengembangkan fasilitas penelitian dan pengembangnnya di Indonesia dan sebesar 200% bagi industri yang mengembangkan kegiatan pendidikan vokasi di dalam negeri.
“Selain itu, hingga tahun 2024, pemerintah akan mengembangkan 27 kawasan industri baru yang tersebar di seluruh Indonesia,” jelas Agus. (SKO)
