13,3 Juta Pekerja Dapat BSU Rp900.000, Cek Syarat dan Cara Pencairannya
- Sebanyak 13,3 juta pekerja menjadi sasaran BSU 2026 dengan total bantuan Rp900.000. Ini syarat dan cara cek penerima BSU di laman Kemnaker.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober 2026 kepada 13,3 juta pekerja dan buruh. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga setiap penerima akan memperoleh total Rp900.000.
Program BSU 2026 disiapkan dengan anggaran Rp12 triliun. Pemerintah menyalurkan bantuan tersebut untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi menjelang akhir tahun.
“Pemerintah memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan.” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dengan skema tersebut, penerima tidak mendapatkan Rp300.000 setiap bulan secara terpisah, melainkan pembayaran sekaligus sebesar Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026.
Poin Penting Soal BSU
Siapa yang Bisa Mendapat BSU 2026?
Tidak semua pekerja atau buruh menjadi penerima BSU. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Penerima BSU harus merupakan pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja harus memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Program ini tidak diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri. Pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Dengan ketentuan tersebut, penyaluran BSU diarahkan kepada kelompok pekerja yang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan daya beli.
Berapa Besaran BSU 2026?
Besaran BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan. Karena bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, total yang diterima masing-masing pekerja mencapai Rp900.000.
Periode bantuan mencakup Oktober, November, dan Desember 2026. Artinya, jika seorang pekerja dinyatakan sebagai penerima BSU dan memenuhi seluruh persyaratan, nilai bantuan yang diterima untuk periode tersebut adalah Rp900.000.
Kenapa Pemerintah Menyalurkan BSU?
Penyaluran BSU menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan rumah tangga. Data pemerintah mencatat rata-rata konsumsi per kapita masyarakat mencapai sekitar Rp1,57 juta per orang per bulan.
Selain membantu kebutuhan pekerja, pemerintah juga mengharapkan bantuan tersebut memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi. Ketika bantuan diterima pekerja dan digunakan untuk konsumsi, uang tersebut kembali berputar melalui pembelian barang dan jasa.
Dengan demikian, BSU tidak hanya ditujukan sebagai bantuan langsung kepada pekerja, tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan momentum pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada di kisaran 5,4%-5,6%.
Bagaimana Cara Cek Penerima BSU 2026?
Pekerja yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
- Cara mengecek penerima BSU adalah sebagai berikut:
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
- Pilih menu cek penerima BSU.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Sistem akan menampilkan status penerima BSU.
Pekerja perlu memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas kependudukan agar proses pengecekan dapat dilakukan dengan benar.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pengecekan status penerima dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan dengan menggunakan NIK.

Chrisna Chanis Cara
Editor
