31 Perusahaan Ditendang dari Bursa Efek
- JAKARTA – Perusahaan yang sahamnya sudah terdepak (delisting) dari PT Bursa Efek Indonesia, mulai terlepas dari kewajiban pelaporan dan pengumuman....

Issa Almawadi
Author
JAKARTA – Perusahaan yang sahamnya sudah terdepak (delisting) dari PT Bursa Efek Indonesia, mulai terlepas dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlahnya mencapai 31 perusahaan.
Nama terbaru yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman berdasarkan Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2015 adalah PT Bahtera Adimina Samudra Tbk. Perusahaan yang bergerak di bidang perikanan ini sudah tidak menyandang status emiten sejak delisting dari BEI pada 2008 silam.
Berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-34/D.04/2020, yang dirilis pada 18 Juni 2020, Bahtera Samudra telah memenuhi kondisi tertentu untuk dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman.
- BI Rate Turun, Ramai-ramai Bank Pangkas Bunga
- BI Rate Turun, Pengembang Properti: Enggak Ngefek
- Perusahaan Kongsi Pemprov DKI-Ciputra Dapat Izin Reklamasi 155 Ha di Teluk Jakarta
- Realisasikan Program Subsidi Bunga, OJK Minta Bank Siapkan Informasi Debitur
- Blok M Square Terapkan Protokol Kesehatan, Transaksi Belanja Melesat
Di antaranya, tidak berlakunya seluruh izin usaha dari pihak berwenang, dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang memeroleh kekuatan hukum tetap, sudah tidak beroperasi secara penuh dalam waktu 3 tahun terakhir, adanya pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha, hingga sahamnya efektif terhapus.
“Penetapan Bahtera Samudra sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman dimaksud akan ditinjau kembali apabila terdapat informasi atau fakta dari emiten maupun dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kondisi Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 dimaksud,” tulis OJK.
Masuknya nama Bahtera Samudra, menambah daftar emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman menjadi 31. Berikut adalah daftarnya:

