2 Tahun Tidur, Saham Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) Tiba-tiba Melonjak
- JAKARTA – Saham emiten konstruksi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. (DGIK) melonjak ke level Rp64 setelah tidak bergerak selama lebih dari dua tahun. Di...

emylmaulana
Author
JAKARTA – Saham emiten konstruksi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. (DGIK) melonjak ke level Rp64 setelah tidak bergerak selama lebih dari dua tahun.
Di sesi I perdagangan saham Senin, 29 Maret 2021, saham DGIK ditutup di level Rp63, melompat 18,87% dari harga pembukaan di level Rp53. Level tertinggi yang dicapai Rp69.
Broker terbesar penjualan dalam transaksi ini yakni Mirae Asset Sekuritas Indonesia (YP), sedangkan broker terbesar pembelian Lotus Andalan Sekuritas (YJ).
- Tidak Perlu Panik, Begini Cara Pertamina Amankan Pasokan Minyak
- Ekspor Mulai Pulih, Ekonomi Vietnam Kuartal I Tumbuh 4,48%
- Untung Rp27,1 Triliun, BCA Sebar Dividen Rp530 per Saham
- PUPR Jaring Usulan PSU Untuk Tingkatkan Kualitas Rumah Subsidi
- Dana IPO Rp22,5 Miliar untuk Renovasi Hotel, Saham SNLK Sentuh Level ARA
Saham DGIK mulai menunjukkan sinyal bangun dari tidur pada Kamis, 25 Maret 2021, yang saat itu sempat menyentuh level tertinggi Rp54.
Sejak medio Agustus 2018, saham DGIK mulai anjlok ke level terendah Rp50 dan tidak bergerak lagi di perdagangan BEI. Situasi ini berkaitan dengan status perseroan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) didakwa memenangkan diri dalam lelang proyek pemerintah pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana di Bali dan tujuh proyek lainnya.
Tujuh proyek tersebut yakni Wisma Atlet Palembang, Gedung BP2IP Surabaya, Rumah Sakit Universitas Mataram, Gedung RSUD Sungai Dareh Sumatera Barat, Cardiac dan Paviliun RSUD Adam Malik Medan, dan RS Tropis Universitas Airlangga Surabaya. Proyek-proyek itu dikerjakan perseroan pada 2009-2011.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp26 miliar. Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 memvonis NKE, yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah, senilai Rp700 juta dan uang pengganti sebesar Rp85,49 miliar.
Pengadilan juga mencabut hak perseroan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan. NKE menjadi korporasi pertama di Indonesia yang divonis bersalah melakukan korupsi.
Per 31 September 2021, total aset NKE sebesar Rp1,11 triliun dan total liabilitas sebesar Rp472,6 miliar. Sepanjang sembilan bulan pertama 2020 pendapatan usahanya senilai Rp319,85 miliar, anjlok 57% dari periode sama 2019.
