Mal dan Pasar di DKI Wajib Gunakan Kantong Ramah Lingkungan
JAKARTA – Mulai Juli 2020, mal dan pasar di DKI Jakarta tidak lagi dapat menggunakan kantong plastik single use (sekali pakai) sebagaimana biasanya. Itu karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan gubernur (pergub) mengenai pelarangan kantong plastik sekali pakai.

Acep Saepudin
Author


Ilustrasi tas belanja ramah lingkungan
(Istimewa)JAKARTA – Mulai Juli 2020, mal dan pasar di DKI Jakarta tidak lagi dapat menggunakan kantong plastik single use (sekali pakai) sebagaimana biasanya. Itu karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan gubernur (pergub) mengenai pelarangan kantong plastik sekali pakai.
Gubernur Anies mengimbau agar mal, maupun swalayan dan pasar menggunakan kantong atau tas belanja ramah lingkungan. Himbauan tersebut ia pertegas melalui Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pada pasal 5 Ayat 1 aturan tersebut menyebutkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib mengunakan kantong belanja ramah lingkungan. Kemudian dalam pasal 5 Ayat 2, diatur larangan kantong belanja plastik sekali pakai.
Pergub tersebut ditetapkan pada 27 Desember 2019, dan diundangkan pada 31 Desember 2019. Pergub ini mulai efektif per 1 Juli 2020.
Dalam pergub tersebut, Anies juga menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati aturan. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga pencabutan izin. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 29. Pasal itu mengatur mengenai saksi yang bisa berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Tanggapan Pengusaha
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada awak media menyebutkan bahwa pihaknya sebagai pelaku usaha mendukung penuh Pergub tersebut. Alasannya karena tujuan pergub tersebut baik untuk lingkungan.
“Nyatanya sampah-sampah yang ada di kali dan sungai itu kebanyakan dari plastik yang menyebabkan banjir. Artinya dampak dari penerapan Pergub ini banyak sekali. Di samping untuk kelestarian alam, juga dapat menjadi edukasi bagi masyarakat untuk sama-sama mencegah banjir,” ujarnya pada Selasa (7/1).
Menurutnya, kebijakan baru tersebut dapat menjadi peluang usaha bagi UMKM. Di mana para pelaku UMKM dapat memproduksi tas maupun kantong belanja yang terbuat dari bahan ramah lingkungan.
Oleh karenanya ia berharap Pergub ini dapat disosialisasikan secara optimal kepada seluruh masyarakat tidak hanya kepada pelaku usaha.
