Bahlil: Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Lagi, Status jadi Sub-Pangkalan
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pengecer LPG 3 Kg dapat kembali menjual elpiji mulai Selasa, 4 Februari 2025. Namun Kementerian ESDM akan mengganti istilah pengecer menjadi sub-pangkalan untuk memastikan distribusi tepat sasaran.

Debrinata Rizky
Author


JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pengecer LPG 3 Kg dapat kembali menjual elpiji mulai Selasa, 4 Februari 2025. Namun Kementerian ESDM akan mengganti istilah pengecer menjadi sub-pangkalan untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
Bahlil mengatakan, saat ini ada sebanyak 370 ribu pengecer yang telah terdaftar dalam database PT PT Pertamina (Persero). Mereka otomatis akan diangkat menjadi sub-pangkalan yang dapat mendistribusikan LPG 3 kg.
Kebijakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh pemerintah, Pertamina, dan aparat terkait. Langkah ini bertujuan untuk mencegah lonjakan harga di tingkat pengecer serta menghindari praktik penyelewengan subsidi, salah satunya seperti penyalahgunaan LPG subsidi untuk kepentingan industri.
- Ngacir, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp29.000
- Saham Teknologi Melesat Usai Trump Tunda Tarif Impor, GOTO Terdepan
- Segini Modal dan Syarat Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg
- Harga Sembako di Jakarta Selasa, 04 Februari 2025, Daging Kambing Naik, Beras IR 42/Pera Turun
"Dengan aturan baru ini, pembelian LPG subsidi 3 kg. hanya bisa dilakukan di pangkalan dan sub-pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Langkah ini diambil agar harga lebih terkendali dan distribusi lebih transparan," kata Bahlil usai sidak di salah satu pangkalan di Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa.

Ketua umum Golkar ini menyebut, sebanyak 370 ribu pengecer di seluruh Indonesia otomatis diangkat menjadi sub-pangkalan, tanpa perlu melakukan pendaftaran ulang dan biaya.
"Mulai hari ini, pengecer akan aktif kembali dengan nama sub-pangkalan. Mereka akan dibekali aplikasi digital oleh Pertamina, tanpa biaya pendaftaran apa pun. Ini juga menjadi kesempatan bagi mereka untuk berkembang sebagai UMKM," ujarnya
Namun, sub-pangkalan tetap harus mengikuti aturan harga yang ditetapkan pemerintah. Jika ditemukan menjual LPG dengan harga lebih tinggi dari yang ditentukan, sanksi akan diberikan.
Pembelian LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Bahlil mengatakan, untuk memastikan subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, pembelian kini wajib menggunakan KTP. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau jumlah pembelian per orang dan mencegah penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah memastikan perubahan sistem ini tidak akan mengurangi pasokan LPG subsidi bagi masyarakat. Kuota tetap akan dipenuhi sesuai kebutuhan standar, tanpa ada pengurangan atau pembatasan yang berlebihan.

Chrisna Chanis Cara
Editor
